Sebanyak 1.666 wajib pajak di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada tanggal 28 Februari dan 1 Maret 2026 (Minggu, 1/3).
Pelaporan SPT wajib pajak tersebut dilayani di delapan kantor pelayanan pajak (KPP), dan 4 kantor penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) yang tersebar di Provinsi Bali yang seluruhnya membuka layanan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu).
Dalam siaran pers yang dirilis tanggal 27 Februari 2026, Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyatakan, “Pemberian layanan pada hari Sabtu dan Minggu dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pemberian layanan terkait penyampaian SPT Tahunan PPh selama bulan Ramadan 1447 Hijriah dan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.”
Darmawan menambahkan bahwa pemberian layanan akhir pekan dilakukan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 pada tanggal 31 Maret 2026, dan banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama pada bulan Maret 2026. “Penambahan jam layanan dikhususkan terkait perubahan data, aktivasi akun Coretax DJP, dan asistensi pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh,” ucapnya.
Pelayanan Sabtu dan Minggu dibuka pada pukul 08.00 s.d 12.00 WITA, pada tanggal 28 Februari s.d 29 Maret 2026 (kecuali tanggal 21 dan 22 Maret 2026) yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Wajib pajak dapat mendatangi KPP dan KP2KP terdekat untuk mendapatkan pelayanan, dan semua pelayanan tidak dipungut biaya.
“Apabila wajib pajak ingin melaporkan SPT Tahunan-nya secara mandiri dari rumah, panduan lengkap dapat diakses melalui tautan t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT", ungkapnya.
Darmawan juga mengingatkan agar wajib pajak selalu berhati-hati dengan segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Apabila mengalami keraguan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, mendatangi kantor pajak terdekat, atau melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui saluran komunikasi resmi kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.
| Pewarta: Sukarni |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Bali |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views


