Bandar Lampung, 22 Januari 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Penyerahan tersebut terkait dugaan penggunaan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) yang dilakukan melalui PT SDE, dengan estimasi kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.429.644.000.
Dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu R.A. selaku Direktur PT SDE dan A.P. Keduanya diduga bekerja sama dalam memperoleh dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagai kredit pajak atau pajak masukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT SDE.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022. Faktur pajak tersebut diperoleh dari beberapa perusahaan, antara lain PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE, sehingga mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan menjadi lebih kecil dari jumlah yang seharusnya.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka tersebut merupakan bagian dari serangkaian proses penyidikan hingga tahap penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Retno.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tambah Retno.
Retno juga menyampaikan bahwa Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung senantiasa mengimbau Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#PajakKuatIndonesiaMaju
#LayananPajakTetapOptimal
- 5 views