Oleh: Elam Sanurihim Ayatuna, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Dalam dunia hukum dan bisnis, seringkali terdapat "tirai korporasi" (corporate veil) yang tebal. Seseorang bisa saja menikmati keuntungan penuh dari sebuah perusahaan, mengendalikan arah kebijakan, namun namanya tidak tercantum dalam akta pendirian atau jajaran direksi. Ketika terjadi masalah hukum, seperti pidana pajak, mereka yang "di balik layar" ini kerap kali bisa cuci tangan. Walhasil, pengurus perusahaan di atas kertas atau "direksi boneka" yang menanggung akibatnya.

Namun, terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tampaknya menjadi sinyal kuat bahwa "tirai" tersebut kini mulai bisa disibak.

Perma yang diundangkan tanggal 23 Desember 2025 ini memberikan beberapa terobosan dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Salah satunya yakni mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dan konsep beneficial owner atau pemilik manfaat.

Pasal 6 ayat (2) Perma ini secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat (beneficial owner) korporasi. Poin kuncinya ada pada frasa selanjutnya, yakni "yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi".

Ini adalah pergeseran paradigma hukum yang signifikan. Penjatuhan hukuman pidana pajak sekarang tidak lagi sekadar melihat formalitas (siapa yang namanya tertulis di akta), namun menjadi melihat substansi (siapa yang sebenarnya memegang kendali).

Lebih jauh lagi, Pasal 6 ayat (3) menegaskan bahwa mereka yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan, tetapi memiliki kekuasaan atau wewenang yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan korporasi, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam bahasa manajemen, kita sering menyebut mereka sebagai shadow director. Mereka tidak duduk di kursi direksi, tapi mereka yang menentukan ke mana kapal berlayar. Saat ini, apabila kapal itu menabrak aturan pajak, mereka tidak bisa lagi sekadar menyalahkan nakhoda.

Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Mungkin ada kekhawatiran. Apakah aturan yang "tajam" ini akan menakuti penanam modal sehingga mengganggu iklim investasi?

Kita justru harus melihatnya dari sudut pandang berbeda. Bagi investor, kepastian hukum adalah mata uang yang paling berharga. Ketidakjelasan aturanlah yang seringkali membuat biaya ekonomi tinggi. Perma ini hadir dengan tujuan mengisi kekosongan hukum yang selama ini menimbulkan perbedaan penafsiran di pengadilan.

Dengan adanya aturan main yang jelas, kita sebenarnya sedang menciptakan level playing field yang sama bagi seluruh pelaku usaha. Pelaku usaha yang patuh tidak akan merasa dicurangi oleh kompetitor yang menggunakan struktur korporasi rumit untuk menghindari kewajiban pajak. Ini sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi yang dianut dalam Perma ini.

Namun, tentu saja, the devil is in the details. Penerapan aturan ini harus hati-hati agar tidak menjadi disinsentif bagi pengambilan risiko bisnis yang wajar.

Untungnya, Perma ini juga memperkenalkan prinsip proporsionalitas. Dalam penjatuhan pidana denda, misalnya, hakim harus mempertimbangkan peran terdakwa dan manfaat yang diterimanya. Artinya, hukuman harus sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dan keuntungan yang dinikmati. Ini adalah pendekatan rasional yang sangat dibutuhkan dalam penegakan hukum ekonomi.

Penutup

Pada akhirnya, Perma 3/2025 ini mengingatkan kita pada satu prinsip ekonomi dasar: there is no such thing as a free lunch. Tidak ada makan siang gratis.

Mereka yang menikmati manfaat ekonomi terbesar dari sebuah entitas bisnis, kini harus siap menanggung risiko hukum yang setara, terlepas dari apakah nama mereka tertulis di atas kertas atau tidak. Bagi Indonesia, ini adalah langkah maju dalam optimalisasi penerimaan negara sekaligus membangun tata kelola korporasi yang lebih bertanggung jawab.

Tantangan ke depan adalah pada implementasinya, yakni bagaimana aparat penegak hukum dan hakim menggunakan "pisau analisis" baru ini dengan bijak, adil, dan tetap menjaga iklim usaha agar senantiasa kondusif.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.