Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pandeglang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) melalui Aplikasi Lelang (Open bidding) melalui internet (tanpa kehadiran peserta) terhadap objek/barang berupa :
1 Paket Barang Inventaris Kantor kondisi rusak berat sejumlah 122 unit terdiri dari partisi besi, kursi besi, lemari besi, meja dan lainnya di Kab. Pandeglang
Harga limit : Rp1.815.100
Uang jaminan : Rp907.550
Keterangan :
- Lokasi Barang/Objek lelang : Gudang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pandeglang, Jalan Jenderal Ahmad Yani KM15, Pandeglang, Banten.
- Nominal Uang Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan.
- Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Syarat dan Ketentuan Lelang :
- Memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website lelang.go.id Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Pusat Bantuan” padaalamat website tersebut;
- Menyetor uang jaminan lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website diatas setelah memilih dan mengikuti obyek lelang;
- Obyek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Serang dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pandeglang; Oleh karena itu bagi peminat/peserta lelang disarankan agar melihat barang yang dilelang sebelum mengajukan penawaran
- Syarat Tambahan:
- Kepada peserta lelang disarankan untuk cek fisik/survey objek lelang sebelum pelaksanaan lelang, Kepada Peserta lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang dilarang cek fisik/survey barang/objek lelang sebelum melakukan pelunasan harga lelang (dengan bukti pelunasan/kuitansi)
- Waktu/Jadwal survey/cek fisik barang/objek lelang disarankan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 agar dapat bertemu langsung dengan pejabat penjual.
- Jangka Waktu bagi pemenang lelang/pembeli untuk pengambilan barang adalah 2 (dua) hari kerja setelah melakukan pelunasan harga lelang (dengan bukti pelunasan/kuitansi);
Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan lelang dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pandeglang, Jalan Mayor Widagdo No.6 Pandeglang, Hotline Layanan No.HP. 0852-1617-1976 atau KPKNL Serang (Tlp. 0254-201999)
- 7 views