Jl. Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Sukaasih, Tangerang, 15111
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang II akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa:
Jenis Mobil: TOYOTA KIJANG INNOVA G 2015
Harga Limit: Rp81.755.783
Uang Jaminan Rp35.000.000
Hari : Selasa
Tanggal : 25 November 2025
Alamat Domain : lelang.go.id
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran: Selasa, 25 November 2025 pukul 09.00 WIB (sesuai waktu server)
Tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tangerang II. Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang
Penetapan pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat dan Ketentuan:
1. Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat websiter tersebut.
2. Penyetoran Uang Jaminan melalui VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan dan dibagikan secara otomatis dari alamat domain di atas
3. Nominal Uang Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan dan harus sudah efektif diterima KPKNL Tangerang II selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
4. Peminat lelang dapat melihat objek lelang di di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi, Jl. Perintis Kemerdekaan II, RT.007/RW.003, Cikokol, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118 pukul 08.00-17.00 WIB.
5. Peserta lelang yang tidak mengikuti peninjauan objek dianggap telah mengetahui dan menyetujui seluruh persyaratan atas jenis dan barang yang akan dijual dengan kondisi apa adanya.
6. Objek Lelang di atas dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangannya. Peserta dianggap telah mengetahui / memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek yang dibeli, sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas maka Pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak 2 diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPP Pratama Kosambi.
7. Pengambilan Barang dilakukan dalam waktu 5 hari kerja setelah tanggal pelunasan, apabila melewati batas waktu yg ditentukan di luar tanggungjawab KPP Pratama Kosambi.
8. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
9. Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi KPP Pratama Kosambi, Telp (021) 5523080atau Panitia Penghapusan BMN, Yolanda Junianti (081232156485) dan Alfa Samarun Naja (08525282959) atau KPKNL Tangerang II Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang pada hari dan jam kerja, dan/atau dapat dibuka pada alamat https://www.lelang.go.id.