Sehubungan dengan adanya kendala teknis pada platform X (Twitter) dengan akun @kring_pajak yang berdampak pada operasional pemberian layanan informasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Sejak 13 Januari 2026, akun X (Twitter) @kring_pajak tidak dapat menjawab mention pertanyaan perpajakan secara optimal akibat gangguan teknis sehingga menyebabkan terhambatnya pemberian layanan informasi perpajakan kepada masyarakat melalui kanal dimaksud.
- Untuk mengajukan pertanyaan perpajakan atau informasi perpajakan lainnya, wajib pajak/masyarakat dapat menggunakan kanal layanan DJP sebagai berikut:
- Kring Pajak 1500200
- Live Chat Tanya Fiska melalui situs pajak.go.id
- informasi@pajak.go.id
- Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 18 views