Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro bersama Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan yang berfokus pada tata cara pertanggungjawaban dan pengelolaan hibah.
Kegiatan tersebut melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Timur serta perwakilan organisasi kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan, yang dilaksanakan di Aula Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Timur (Selasa, 25/11).
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman penerima hibah terkait kewajiban perpajakan, mekanisme pelaporan, dan aturan pertanggungjawaban agar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Dr. Rustam Effendi, S.E., M.Si., Akt., C.A., C.M.A., menegaskan bahwa, “Pertanggungjawaban dana hibah penting untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan penggunaan dana sesuai tujuan. Hal ini mencegah penyalahgunaan, sekaligus menjadi dasar evaluasi kinerja penerima hibah, serta memperkuat integritas tata kelola keuangan. Oleh karena itu, seluruh penerima hibah diharapkan memahami proses administratif dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi.”
Pembukaan materi diawali pemberian edukasi mengenai aspek perpajakan dana hibah oleh penyuluh KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Satasya Sinansari Jaya. Ia memaparkan tata cara pemotongan dan penyetoran pajak, jenis-jenis pajak terkait, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Bapak dan Ibu, perlu diketahui bahwa setiap dana hibah yang didapatkan oleh Instansi Pemerintah, kemudian dibelanjakan kembali maka terdapat kewajiban pajak yang melekat dalam setiap kegiatan tersebut,” tegas Satasya.
Peserta kegiatan menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi karena membuka kesempatan berdiskusi dan tanya jawab secara langsung.
"Terima kasih kepada bapak dan ibu panitia. Acara ini sangat bermanfaat, karena membuka kesempatan berdiskusi serta tanya jawab secara langsung terkait tata cara penanggungjawaban dana hibah," ujar Bagas.
Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh penerima hibah di Kabupaten Lampung Timur dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dan pertanggungjawaban keuangan secara tepat, tertib, dan sesuai regulasi, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Bapak dan Ibu, diharapkan adanya pelaksanaan kegiatan edukasi ini dapat menjadi bekal bapak dan ibu dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan pertanggungjawaban pelaksanaan dana hibah secara tepat, tertib, transparan dan akuntabel,” tutup Satasya.
| Pewarta:Satasya Sinansari Jaya |
| Kontributor Foto: Hellen A |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 40 views
