Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama KPP Pratama Kendari menyelenggarakan Pojok Pajak di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Utara (Selasa, 18/11), untuk mempercepat peningkatan kepatuhan perpajakan aparatur sipil negara.

Kegiatan yang berlangsung ini dihadiri lebih dari 280 pegawai dari berbagai instansi, mulai dari Inspektorat Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga para camat dan kepala desa.

Layanan ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan kinerja perpajakan hingga 20 Oktober 2025, yang menunjukkan bahwa pelaporan SPT tahunan pegawai baru mencapai 64,25 persen. Dari total 1.326 pegawai, sebanyak 852 pegawai telah melaporkan SPT, sementara 474 pegawai belum menyampaikan kewajibannya. Pada saat yang sama, tingkat aktivasi akun Coretax DJP, yang menjadi prasyarat utama pelaporan SPT tahun pajak 2026, masih berada di angka 0 persen.

Kepala BKAD Konawe Utara, Irwan, selaku tuan rumah kegiatan, menilai bahwa layanan pojok pajak menjadi intervensi penting bagi perbaikan administrasi perpajakan daerah. “Pelaksanaan pojok pajak ini sangat membantu percepatan penyelesaian kewajiban perpajakan aparatur daerah. Data yang kami miliki menunjukkan masih ada ruang perbaikan, dan kegiatan ini menjadi kesempatan bagi seluruh perangkat daerah untuk memperbarui kepatuhan secara langsung dan terarah,” ujarnya.

Dalam sesi pendampingan, pegawai menerima asistensi teknis terkait pengisian SPT tahunan, tata cara aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan kode otorisasi, hingga verifikasi data pribadi. Pendampingan dilakukan secara individual untuk memastikan setiap peserta dapat menyelesaikan proses administrasi dengan benar.

Kepala Seksi Pengawasan V, Wa Ode Hardiana, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat kesiapan ASN menghadapi penerapan sistem perpajakan digital.

“Kami hadir untuk memastikan setiap pegawai mendapatkan pendampingan yang merata, terutama terkait pelaporan SPT tahunan dan aktivasi Coretax DJP yang akan menjadi kewajiban nasional pada tahun pajak mendatang. Harapannya, seluruh peserta dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan tepat waktu,” jelasnya.

Selain itu, pelaporan SPT masa OPD juga menjadi bagian dari evaluasi. Dari total 83 OPD di Kabupaten Konawe Utara, tingkat pelaporan bulanan masih berada pada kisaran 12,05 hingga 22,89 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa peningkatan tertib administrasi pajak di tingkat unit kerja masih diperlukan.

Bagi para peserta, layanan ini membantu menjembatani hambatan teknis yang sebelumnya dihadapi dalam proses pelaporan. “Saya merasa terbantu karena prosesnya dijelaskan satu per satu, mulai dari aktivasi hingga pengisian SPT. Banyak hal yang sebelumnya membingungkan kini jadi lebih jelas setelah mendapatkan pendampingan langsung di pojok pajak,” ujar Rahmat, salah satu ASN peserta kegiatan.

Pelaksanaan pojok pajak di Konawe Utara menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pendampingan yang dilakukan KPP Pratama Kendari untuk memperbaiki capaian kepatuhan perpajakan daerah. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah dan KPP berharap peningkatan pelaporan SPT tahunan, percepatan aktivasi Coretax DJP, dan pembenahan SPT masa OPD dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Pewarta: Stefany Patricia Tamba
Kontributor Foto: Stefany Patricia Tamba
Editor: Muhammad Irwan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.