Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo menggelar Live Instagram bertajuk “Pembuatan Bukti Potong 1721-A1 di Coretax DJP” melalui akun resmi @pajakpalopo (Rabu, 26/11). Kegiatan yang berlangsung pukul 16.00-16.30 WITA ini dipandu oleh penyuluh pajak, Steven Wamo dan Paskalis Anjar Fandi Nugraha.

Pembuatan bukti potong 1721-A1 tidak hanya dilakukan di masa pajak Desember tetapi juga bisa dibuat pada masa terakhir pegawai berhenti bekerja. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.

Secara regulasi masih sama, tetapi secara teknis ada yang berbeda dengan pembuatan bukti potong sebelumnya. Tahun lalu, bukti potong 1721-A1 dibuat di website djponline.pajak.go.id namun sekarang bukti potong 1721-A1 dibuat di website coretaxdjp.pajak.go.id

"Hal mendasar yang perlu dilakukan perusahaan atau pemberi kerja adalah memastikan bahwa NIK semua karyawannya sudah teregister di Coretax DJP. Jika di awal tahun karyawan dibuatkan bukti potong dengan NPWP sementara maka setelah pegawai tersebut teregistrasi di Coretax, perusahaan wajib membuat bukti potong ulang dengan NIK yang valid di Coretax kemudian bukti potong yang lama dibatalkan. Dan jangan lupa melakukan pembetulan SPT Masa," ungkap Paskalis

"Kemudian hal penting lainnya adalah memastikan bahwa perusahaan sudah melaporkan semua SPT Masa selain Masa Pajak Terakhir misalnya Januari hingga November agar bukti potong dari Januari hingga November tersebut dapat terprepopulasi pada bukti potong 1721-A1 masa Desember. Jika tidak terprepopulasi maka di masa pajak terakhir tidak mencerminkan pemotongan pajak yang telah dilakukan bulan-bulan sebelumnya," lanjutnya.

Petugas kemudian menjelaskan lebih lanjut definisi masa pajak terakhir dan cara perhitungan pajak untuk masa pajak terakhir.

Petugas kemudian melanjutkan dengan teknis pembuatan bupot 1721-A1 di Coretax DJP. Jika untuk bukti potong bulanan wajib pajak memilih menu Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap maka untuk bukti potong potong 1721-A1 kawan pajak memilih menu BP-A1 Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir. Petugas kemudian menjelaskan komponen-komponen dari 1721-A1, misalnya untuk perhitungan penghasilan bruto, wajib pajak dapat mengacu kepada Pasal 5 ayat (3) PMK 168 tahun 2023.

Melalui kegiatan Live Instagram ini, KPP Pratama Palopo berharap dapat mempersiapkan wajib pajak dalam pembuatan bukti potong 1721-A1 di masa pajak terakhir. Utamanya adalah menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum masa pajak terakhir agar pembuatan bukti potong 1721-A1 dapat dibuat dengan benar dan tepat waktu.

Pewarta: Octavianus Somalinggi
Kontributor Foto: Octavianus Somalinggi
Editor: Muhammad Irwan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.