Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul menyelenggarakan kegiatan Edukasi Coretax dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah bagi pegawai kelurahan se-Kabupaten Bantul di Aula KPP Pratama Bantul, Kabupaten Bantul (Kamis, 13/11). Secara keseluruhan, kegiatan ini dihadiri oleh 135 perwakilan pegawai kalurahan dari berbagai wilayah di Kabupaten Bantul.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bendahara pemerintah desa terkait penggunaan sistem Coretax DJP dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kegiatan edukasi dilaksanakan dalam tiga sesi dengan total undangan sebanyak 75 kalurahan se-Kabupaten Bantul. Dua sesi pertama berlangsung pada hari Rabu, 12 November 2025 pukul 08.30–11.30 WIB dan 13.00–16.00 WIB, sementara sesi ketiga dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025 pukul 08.30–11.30 WIB.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pendampingan langsung dari tim penyuluh pajak KPP Pratama Bantul terkait aktivasi akun Coretax DJP dan pengajuan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Selain itu, penyuluh juga memberikan materi mengenai kewajiban perpajakan bendahara pemerintah desa, termasuk pembuatan bukti potong, pelaporan SPT masa (SPT Masa Unifikasi, SPT Masa PPh Pasal 21, dan SPT Masa PPN), serta tata cara pembayaran pajak melalui Coretax DJP.
Peserta berdiskusi terkait kendala dalam penyetoran dan pelaporan pajak, serta pembuatan bukti potong.
Penyuluh pajak, Mawan Triantana, menyampaikan komitmen untuk membimbing para bendahara kalurahan agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh bendahara kalurahan di Kabupaten Bantul dapat memahami ketentuan perpajakan terkait pemungutan/pemotongan pajak, penyetoran, dan penyampaian SPT masa. Jika Bapak Ibu mengalami kesulitan, silakan berkonsultasi langsung kepada kami,” ujarnya.
KPP Pratama Bantul berharap edukasi ini dapat memperkuat kepatuhan perpajakan di tingkat desa dan mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang lebih akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perpajakan.
| Pewarta: Maria Immaculata Fajar Riyanti |
| Kontributor Foto: Favourisa Ramadhany |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views



