Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo melaksanakan edukasi perpajakan terkait penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2025 kepada 37 anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Sukoharjo di Wisma Boga Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo (Selasa, 12/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Sukoharjo, Waskito Eko Nugroho. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya aktivasi akun Coretax DJP kaitannya dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan notaris.
“Demi kelancaran kewajiban perpajakan notaris yang terintegrasi erat dengan coretax, kami mendorong seluruh anggota IPPAT yang belum melakukan aktivasi akun coretax untuk segera melakukan aktivasi dan penerbitan sertifikat elektronik atau kode otorisasi (KO) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini sangat penting mengingat notaris adalah mitra DJP dalam hal melakukan validasi bukti penyetoran PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB)," ujar Waskito.
Waskito menambahkan, bahwa selain validasi PHTB oleh notaris tersebut, notaris juga harus melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN dan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Penyuluh KPP Pratama Sukoharjo, Annisa Fadyah Elhaq, membantu peserta aktivasi akun Coretax DJP dan penerbitan sertifikat elektronik atau KO DJP. Setelah peserta berhasil melakukan aktivasi akun dan KO DJP, penyuluh menjelaskan langkah pemberitahuan penggunaan NPPN dan melakukan praktik secara langsung.
“NPPN ini digunakan untuk menghitung besaran penghasilan neto secara lebih sederhana, tanpa perlu menyelenggarakan pembukuan secara lengkap. Wajib pajak memberitahukan penggunaan NPPN kepada DJP paling lama tiga bulan dalam tahun pajak yang bersangkutan, namun untuk tahun 2025 ini pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lambat 31 Desember 2025,” jelas Annisa.
Selain pemberitahuan penggunaan norma, penyuluh juga menyampaikan materi terkait pelaporan SPT tahunan melalui Coretax DJP serta melakukan simulasi pengisian. Penyuluh berharap edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman notaris dalam hal pelaporan SPT Tahunan sehingga awal tahun depan dapat melakukan pelaporan secara mandiri dan tepat waktu.
Ketua IPPAT Sukoharjo, Helan Hanitia Herlambang, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada KPP Pratama Sukoharjo yang telah bersedia hadir mengedukasi anggotanya. Helan juga meminta arahan atau pendampingan dari KPP Pratama Sukoharjo dalam hal terdapat anggota IPPAT yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
“Dalam hal mengalami kendala teknis atau ingin berkonsultasi, Bapak/Ibu bisa datang ke loket helpdesk KPP Pratama Sukoharjo atau menghubungi layanan WhatsApp kami di nomor 082322228851 pada jam dan hari kerja,” tutup Annisa.
- 4 views
