Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang mengambil langkah strategis dalam menyongsong implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax DJP. Bertindak sebagai fasilitator, KP2KP Ngabang menggandeng tim penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau untuk memberikan edukasi teknis secara langsung.
Kegiatan yang berfokus pada persiapan pelaporan SPT Tahunan ini dipusatkan di Aula KP2KP Ngabang, Kabupaten Landak (Kamis, 6/11). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari sejak Rabu, 5 November 2025.
Puluhan aparatur sipil negara (ASN) beserta perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah Kabupaten Landak hadir sebagai peserta.
Para ASN yang hadir bertindak sebagai "amplifikator" atau agen penyebar informasi di instansi mereka masing-masing, guna memastikan kesiapan pelaporan SPT tahunan tahun 2026.
Bertindak sebagai narasumber utama, para penyuluh dari KPP Pratama Sanggau memaparkan secara rinci teknis pengisian SPT tahunan orang pribadi (OP) melalui platform Coretax DJP.
"Sosialisasi ini krusial untuk mempersiapkan seluruh wajib pajak. Kami ingin memperkenalkan menu, tampilan, dan alur pengisian SPT melalui Coretax lebih dini agar proses transisi nanti berjalan lancar," ujar Arraya Syanazh Yudistira, penyuluh KPP Pratama Sanggau, saat menyampaikan materi.
Penekanan Kewajiban Bendahara
Forum tersebut tidak hanya membahas teknis pengisian bagi wajib pajak OP. Tim penyuluh KPP Pratama Sanggau juga memanfaatkan momen ini untuk memberikan penekanan khusus kepada para bendaharawan instansi pemerintah.
Para bendahara diingatkan mengenai kewajiban mereka dalam pembuatan dan pendistribusian bukti potong 1721 A2, dengan tenggat waktu paling lambat 31 Januari 2026.
Selain itu, seluruh ASN Ngabang didorong untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat kode otorisasi sebagai syarat wajib untuk dapat mengakses layanan perpajakan pada sistem baru.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk pemaparan dan diskusi interaktif ini berlangsung dinamis. Sesi tanya jawab diisi dengan berbagai pertanyaan teknis dari peserta. Para narasumber juga memaparkan konsekuensi yang akan dihadapi apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
| Pewarta:Arraya Syanazh Yudistira |
| Kontributor Foto:Arraya Syanazh Yudistira |
| Editor:Shandy Berlianto Prabowo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views

