Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali memenuhi undangan menjadi narasumber dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar pada acara Forum Group Discussion (FGD) dengan tema,"Strategi Pengusaha Pariwisata dalam Memaksimalkan Insentif PPh 21 DTP: Peluang dan Tantangan Implementasi PMK 72/2025,” di Jl Mahendrata, Kota Denpasar, Bali (Jumat, 7/11).
Di hadapan peserta, para konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI Cabang Denpasar, tim penyuluh yaitu Agung Siswanto Bayu Aji, Mohamad Arif Prasaja, dan Raden Sukma Wardana menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 tahun 2025. Aturan ini tentang pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2025.
Pokok pengaturan dalam PMK nomor 72 tahun 2025 antara lain terdapat perluasan insentif pajak penghasilan PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawai tertentu yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu di sektor pariwisata. Fasilitas PPh pasal 21 DTP untuk pegawai dari pemberi kerja yang bergerak di industri pariwisata yang memiliki kode klasifikasi usaha (KLU) sesuai dengan 77 KLU yang ditentukan pada lampiran PMK 72 berlaku pada bulan Oktober sampai Desember 2025.
Mengingat sektor pariwisata merupakan sektor utama perekonomian di Bali, kebijakan perluasan insentif PPh pasal 21 DTP untuk pegawai di sektor pariwisata menjadi bahasan yang menarik. Pada sesi diskusi, tim penyuluh memberikan jawaban atas pertanyaan dari para peserta.
Salah satu peserta, Juna menanyakan bagaimana kebijakan jika terdapat perbedaan KLU dengan usaha sebenarnya, misalnya usaha perusahaan adalah hotel namun KLU yang tercatat adalah jasa manajemen, dan kapan waktu penentuan batasan penghasilan 10 juta sebagai syarat untuk memperoleh insentif PPh Pasal 21.
Pada akhir acara, Ketua IKPI Cabang Denpasar, I Made Sujana, mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas penjelasan dan sosialisasi yang diberikan dari Kanwil DJP Bali.
Kanwil DJP Bali berharap para konsultan pajak sebagai mitra DJP dapat menularkan pemahaman tentang PMK nomor 72 Tahun 2025 kepada wajib pajak sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
| Pewarta: Sukarni |
| Kontributor Foto: Sukarni |
| Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views

