Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur menghadiri undangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten untuk mengikuti sesi Live Instagram yang membahas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang lebih dikenal dengan tax treaty pada pukul 09.30 WIB melalui kanal Instagram resmi @pajakserangtimur (Jumat, 17/10).

Dalam sesi ini, narasumber membahas berbagai hal terkait tax treaty, mulai dari pengertian, ketentuan, tata cara pengajuan, hingga jangka waktu penyelesaian permohonan. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki transaksi lintas negara, mengenai mekanisme dan manfaat tax treaty.

“Kami berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya terkait perjanjian penghindaran pajak berganda sehingga praktik perpajakan menjadi lebih transparan dan efisien,” ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Timur Gilang Ganesha selaku narasumber.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Serang Timur berharap kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat semakin meningkat. Edukasi yang berkelanjutan menjadi wujud nyata komitmen DJP dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas demi tercapainya penerimaan negara yang optimal.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya DJP dalam mengikuti perkembangan teknologi dan memperluas jangkauan edukasi perpajakan melalui media digital. Dengan memanfaatkan platform media sosial, DJP berupaya hadir lebih dekat dengan masyarakat serta memberikan informasi yang cepat, interaktif, dan mudah diakses.

 

Pewarta: Siti Latifah Nur Baeti
Kontributor Foto: Siti Latifah Nur Baeti
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.