Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan Wajib Pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala. Berkenaan dengan kegiatan tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- Wajib Pajak penerima email pengingat tersebut harus melakukan langkah-langkah di bawah ini.
- Akses Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Cek tagihan pajak pada menu “Pembayaran”, lalu “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”.
- Pilih tagihan yang akan dibayar dengan memberi tanda centang.
- Isikan nominal pembayaran pada kolom “Amount You Want to Pay” (Jumlah yang harus dibayar).
- Pilih menu “Buat Kode Billing”.
- Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada Teller Bank, ATM, Mobile/Internet Banking, atau e-Commerce dengan menu MPN-G2.
- Lihat buku manual pembayaran pajak di https://s.kemenkeu.go.id/ModulPembayaran (Hal. 30-32).
- Jika Wajib Pajak tidak/belum bisa mengakses Coretax DJP, Wajib Pajak dapat menghubungi saluran layanan resmi DJP di antaranya:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat;
- Live Chat di situs www.pajak.go.id;
- Kring Pajak 1500200;
- Akun media sosial X @kring_pajak; atau
- Email: informasi@pajak.go.id.
- Kami mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Untuk mengantisipasi penipuan mengatasnamakan DJP, Wajib Pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut ini.
- Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya.
- Email resmi dikirim oleh DJP hanya menggunakan domain pajak.go.id.
- DJP tidak pernah meminta pembayaran apapun ke rekening pribadi dan tidak mengirimkan tautan di luar situs resmi.
- Jika ragu mengenai email yang diterima, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Email pengingat tunggakan pajak ini bukan merupakan tindakan penagihan aktif. Abaikan jika sudah membayar.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 106 views