Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen menyoroti penerapan aturan pajak atas transaksi jual beli tanah, perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk jasa medis yang diterima dokter pascapenerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023, dan pemungutan PPh pasal 22 untuk penjualan kopi.
KPP Pratama Bireuen melakukan serangkaian kegiatan diskusi dengan para pemangku kepentingan di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh dalam rangka sosialisasi penerapan aturan pajak (Kamis, 23/10).
Kegiatan diskusi melibatkan Wakil Bupati Bener Meriah, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset (BPKPA) Bener Meriah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bener Meriah, dan RSUD Muyang Kute Bener Meriah.
Dalam diskusi dengan BPN Kabupaten Bener Meriah, nilai transaksi yang dilaporkan dalam penyelesaian kewajiban pajak baik BPHTB maupun PPh menjadi topik yang menarik antara kantor pajak dengan BPN Bener Meriah. Indikasi penggunaan nilai yang tidak sebenarnya berdampak pada tidak optimalnya pendapatan daerah dan pusat. Di sisi lain, zona nilai tanah dari BPN belum dijadikan referensi nilai untuk mengecek kebenaran nilai yang diungkapkan.
Kepala BPN, Lukmanul Hakim, menyampaikan adanya kejanggalan terkait transaksi jual beli tanah. "Ada transaksi jual beli tanah dengan harga per meter tidak masuk akal. Semestinya ini dicek dan diteliti supaya ada perbaikan ke depannya," ujarnya.
Kepala KPP Pratama Bireuen, Denny Ariaputra, menyampaikan bahwa sudah ada aturan yang jelas mengenai nilai yang digunakan dalam perhitungan BPHTB dan PPh sehingga pekerjaan rumahnya adalah memperbanyak edukasi kepada masyarakat dan pengawasan penerapannya.
Diskusi dengan Wakil Bupati Bener Meriah, Ir. H. Armia, yang juga dihadiri oleh Kepala BPKPA Bener Meriah, Muhammad Junaidi, berlangsung di Pendopo Wakil Bupati. Dalam diskusi tersebut disoroti mengenai jumlah para pedagang pengumpul kopi dan pemahaman mereka terkait kewajiban perpajakan.
"Menurut perhitungan kami, jumlah pengepul kopi di Bener Meriah itu banyak. Kemudian, lahan kebun kopi di sini juga sangat luas tapi tidak sebanding dengan data retribusi kopi dan bagi hasil yang masuk ke kas daerah," ujar Armia.
Kantor pajak sudah mengumpulkan beberapa pedagang yang memiliki omset signifikan untuk mendorong mereka membenahi administrasi dengan tidak menggunakan nominee dan mulai mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak.
Kepala BPKPA menjelaskan bahwa qanun tata niaga kopi sedang dalam proses pengesahan yang diharapkan menjadi angin segar bagi usaha kopi di Bener Meriah dan memberikan daya manfaat lebih besar bagi masyarakat termasuk penerimaan negara.
Terakhir, KPP Pratama Bireuen juga mengadakan diskusi kelompok terpumpun di aula RSUD Muyang Kute yang melibatkan para dokter spesialis dan manajemen rumah sakit. Kepala Seksi Pengawasan 4, Rizal Fatur Rokhman, membuka kegiatan dengan paparan mengenai perlakuan pajak atas penghasilan dokter dari jasa medis.
Yang menjadi highlight dalam diskusi adalah perbedaan perhitungan PPh pasal 21 atas jasa medis menggunakan PMK nomor 168 tahun 2023 yang berdampak pada potongan PPh pasal 21 yang lebih kecil oleh rumah sakit tapi beban PPh akhir tahun yang meningkat.
Ketua IDI Bener Meriah, Dr Insan Sarami Artanoga, yang juga berpraktek sebagai psikiater menjelaskan bahwa perhitungan baru menurut PMK 168 dinilai tidak berpihak pada masyarakat karena beban kecil pada awalnya berujung pada kurang bayar yang lebih besar.
"Penghasilan yang sudah dipotong pajak oleh bendahara tentu langsung kami gunakan sehingga kekurangan pajak yang besar pada akhir tahun menjadi beban. Apalagi apabila ada imbauan maka menjadi tekanan mental bagi kami," ujar Insan.
IDI Bener Meriah berencana mengirimkan surat ke Menteri Keuangan, mengusulkan untuk mengkaji kembali PMK 168. Pada akhir acara disampaikan kembali kepada para dokter untuk memastikan menerima bukti potong PPh, mengaktifkan akun Coretax-nya agar lapor SPT tahun 2025 lebih rileks dan lapor pemberitahuan penggunaan norma untuk memastikan berhak menggunakan pencatatan.
| Pewarta: Nurdin |
| Kontributor Foto: Rizka |
| Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views
