Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah, unit vertikal di bawah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya, mengadakan sosialisasi dan diskusi pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh) pasal 21 kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Mempawah di Aula KP2KP Mempawah, Kabupaten Kubu Raya (Jumat, 24/10).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara KP2KP Mempawah dengan Tim Edukasi KPP Pratama Kubu Raya. Hadir Ahmad Zakariya selaku Kepala KP2KP Mempawah bersama Lukman Hakim selaku Kepala Seksi Pengawasan V beserta satu account representative (AR) dan dua penyuluh pajak KPP Pratama Kubu Raya, Christy dan Teguh.
Dari pihak SKPD dihadiri oleh Suroto selaku Kepala Bidang Anggaran dan Penatausahaan dan staf dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perwakilan dari Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah dengan jumlah peserta 15 pegawai.
”Untuk pertama kalinya pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025 menggunakan aplikasi Coretax DJP. Oleh karenanya, penting untuk dipersiapkan, termasuk pembuatan bukti potong PPh pasal 21 dalam bentuk formulir A2, sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan untuk masing-masing pegawai,” ujar Zakariya.
Masa pajak Januari sampai dengan November 2025, pemotongan dan pelaporan SPT masa PPh pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER), sedangkan untuk masa pajak Desember dihitung berdasarkan tarif umum pasal 17 Undang-Undang PPh.
“Kami telah membuat simulasi penghitungan pemotongan PPh pasal 21 untuk tahun pajak 2025, apakah yang kami buat ini sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kalau sudah sesuai akan kami sampaikan ke SKPD yang lainnya”, ujar Suroto.
”Untuk mengetahui apakah penghitungan pemotongan PPh pasal 21 sudah sesuai ketentuan, bisa dilihat dengan dua cara, yaitu menyandingkan hasil download template excel penghitungan PPh pasal 21 dari aplikasi Coretax DJP dan kedua menghitung menggunakan Kalkulator Pajak,” jelas Christy.
“Bukti potong PPh pasal 21 formulir A2 akan terbentuk dengan otomatis menggunakan apikasi Coretax DJP, tetapi syaratnya SPT masa PPh pasal 21 sudah dilaporkan setiap bulan dari masa pajak Januari sampai dengan November,” tambah Teguh.
Dengan sosialisasi pembuatan bukti potong PPh pasal 21 lebih awal, bendahara pemungut dapat lebih siap untuk membuat bukti potong pajak melalui Coretax DJP dan selanjutnya mendistribusikannya kepaga seluruh pegawai.
Setelah pegawai bersangkutan menerima bukti potong pajak, kewajiban masing-masing pegawai adalah melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025 sebelum tanggal 31 Maret 2026 setelah sebelumnya melakukan aktivasi Coretax DJP dan membuat kode otorisasi.
| Pewarta: Ahmad Zakariya |
| Kontributor Foto: Ahmad Zakariya |
| Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views
