Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta memenuhi undangan sebagai pemateri dalam agenda Workshop Pengelolaan Zakat yang diadakan oleh Baznas Kota Yogyakarta di Ruang Bima Balai Kota Yogyakarta (Selasa, 23/9).
Lebih dari 50 peserta yang terdiri atas para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, instansi vertikal, sekolah, serta madrasah di Lingkungan Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan tersebut. Dengan mengusung tema “Pengelolaan Zakat Aman Sesuai Syariat, Regulasi, dan NKRI untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait dengan pengelolaan zakat sehingga dapat menumbuhkan kesadaran menunaikan zakat seiring dengan menunaikan kewajiban perpajakan kepada negara.
Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo membuka kegiatan dengan menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan sinergi dan komitmen pengelolaan zakat serta pengaruhnya dalam pajak penghasilan.
“Sejak dahulu, saya tekankan kepada para pegawai untuk memenuhi kewajiban zakat dan pajak melalui pemotongan oleh bendahara,” ucap Hasto.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan juga dapat mendorong kesadaran para pegawai untuk lebih memahami dan melaksanakan kedua kewajiban tersebut,” pungkasnya.
Fungsional Penyuluh KPP Pratama Yogyakarta, Didik Arum Bawono mengawali pemaparan materi lokakarya dengan memberikan pengenalan mengenai zakat dan pajak.
“Sebagaimana zakat merupakan kewajiban agama bagi umat muslim, pajak adalah kewajiban nasionalis bagi warga negara Indonesia,” tutur Didik.
Dalam rangka memenuhi asas keadilan, Didik menyebutkan bahwa ketentuan perpajakan mengatur zakat dan sumbangan wajib keagamaan lainnya yang telah dibayarkan kepada badan resmi seperti Baznas sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Dengan demikian, kewajiban pembayaran pajak dapat berkurang.
Didik menyampaikan, “Pengakuan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak tersebut dilakukan ketika melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax (DJP—red).”
Didik kemudian memberikan penjelasan teknis tata cara melakukan Aktivasi Akun Coretax DJP secara mandiri. Pada kesempatan ini, KPP Pratama Yogyakarta membuka loket layanan khusus bagi para peserta lokakarya yang mengalami kendala dan memerlukan asistensi dalam proses Aktivasi Akun Coretax DJP.
Pada penghujung sesi, Didik menerangkan tentang teknis pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Didik menunjukkan lebih rinci pada kolom yang perlu diisi dengan nominal zakat yang telah dibayarkan untuk dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Tim Baznas Kota Yogyakarta melanjutkan pemaparan materi dengan memberikan penjelasan mengenai tata cara zakat menurut fikih dan penyaluran zakat yang dikelola oleh Baznas Kota Yogyakarta. Tim Baznas menambahkan penjelasan tentang proporsi penerimaan zakat kepada golongan penerima zakat di Wilayah Kota Yogyakarta.
Didik berharap agar kegiatan ini dapat menanamkan pemahaman pajak dan zakat selangkah lebih dekat dengan masyarakat. Langkah inilah yang dapat mendorong pemenuhan kedua kewajiban tersebut secara beriringan.
| Pewarta: Ikasari Khoirunisa |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views


