Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung hadir di Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Temanggung sebagai guru tamu dalam pembelajaran Kompetensi Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL) SMK Negeri 2 Temanggung, Kabupaten Temanggung (Kamis, 02/10).

Sebanyak 67 siswa kelas 12 jurusan Akuntasi mengikuti kegiatan pembelajaran ini di Laboratorium Akuntansi. Pada kesempatan ini para siswa melakukan kegiatan belajar dengan diajar langsung oleh praktisi yang berperan sebagai guru.

Kepala Seksi Pelayanan, Arif Hariyadi, dan Penyuluh Pajak, Isnaini Merdekawati Hidayah, memberikan materi tentang pajak dan penghitungan pajak penghasilan Wajib Pajak Badan khususnya pada perusahaan dagang.

“Pengertian pajak dalam UU KUP adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lebih dari itu, menurut saya jika nanti adik-adik sudah dewasa dan mempunyai penghasilan, tentu harus bercita-cita dapat membayar pajak yang besar, karena itu berarti kalian mempunyai pekerjaan yang berpenghasilan besar dan menjadi orang yang sukses,” kata Arif.

Kegiatan dilanjutkan oleh Isna dengan memberikan materi tentang aspek perpajakan pada wajib pajak badan. Para siswa diajak untuk praktik langsung mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan wajib pajak badan. Isna mengatakan, pelaporan SPT saat ini dilakukan melalui Coretax DJP, tetapi untuk praktik kali ini cukup menggunakan formulir SPT tahunan PPh badan 1771.

“Karena ini hanya simulasi, kami telah menyiapkan contoh laporan keuangan wajib pajak badan yaitu neraca dan laporan laba rugi yang bisa diisikan secara manual di formulir SPT. Wajib pajak badan sendiri mempunyai kewajiban perpajakan yaitu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, membayar pajak dan melaporkan SPT,” jelas Isna.

Isna juga menjelaskan tentang proses penyesuaian terhadap laba komersil yang diperoleh berdasarkan pencatatan sesuai Standar Akuntansi Keuangan dengan ketentuan perpajakan atau yang disebut dengan koreksi fiskal.

Koreksi fiskal negatif menyebabkan penghasilan kena pajak menjadi berkurang atau pajak penghasilan terutang menjadi berkurang. Sedangkan koreksi fiskal positif menyebabkan penghasilan kena pajak menjadi bertambah atau pajak penghasilan terutang menjadi bertambah.

Kegiatan mengajar ini berlangsung pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Ketua Kompetensi Kompetensi (KKK) Akuntasi, Dra. Sakdiyah, berharap kegiatan ini dapat memberikan bekal dan meningkatkan pengetahuan tentang pajak kepada para siswa untuk dapat menjadi tenaga ahli di bidang akuntansi yang andal pada masa yang akan datang.

P.ewarta: Khoirunnisa Bekti G.
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti G.
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.