Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, memperkenalkan Coretax DJP kepada Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dalam lawatan audiensi koordinasi antarinstansi di Kantor Bupati Jeneponto, Kabupaten Jeneponto (Selasa, 21/10).
Salah satu agenda dalam pertemuan tersebut adalah membahas terkait aktivasi akun Coretax dan permohonan kode otorisasi (KO) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), TNI/POLRI, dan wajib pajak di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Aktivasi Coretax DJP merupakan proses mengaktifkan akun atau layanan pada sistem Coretax, yang merupakan sistem perpajakan digital milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia.
“Untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dilakukan tahun depan akan menggunakan sistem ini, Pak. Sehingga kami memohon kerja sama pemerintah daerah untuk menyukseskan kegiatan ini agar pelaporan tahun depan lancar,” jelas Muhammad Reza Fahmi.
“Baik, kami siap membantu menyukseskan aktivasi Coretax ini, kami juga akan fasilitasi pengaktifan secara bersama apabila diperlukan. Terkait aktivasi ini, saya lihat cukup mudah, nanti panduan aktivasi Coretax bisa dikirimkan lalu akan kami teruskan. Untuk perangkatnya apakah bisa digunakan untuk dua akun?” tanya Bupati Jeneponto
Sistem Coretax berbasis web sehingga bisa dicari melalui laman pencarian. Secara teknis dijelaskan pula bahwa proses aktivasi Coretax dapat dilakukan secara mandiri dan dimana saja, perangkat yang digunakan bisa telepon genggam, komputer atau laptop.
“Laman Coretax dapat diakses pada coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian memilih menu Lupa Kata Sandi atau aktivasi akun, mengisi formulir yang tersedia dan mengirimkannya. Setelah itu Wajib Pajak dapat memilih menu Permohonan KO DJP di akun Coretax, mengisinya dengan kode yang diinginkan untuk tanda tangan digital. Seluruh proses ini sangat mudah dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja!” jelas Riza.
Melalui pertemuan dan pengenalan sistem Coretax ini, Kepala KPP Prtaama Bantaeng berharap peran aktif dan optimal dan jajaran pemerintah daerah Jeneponto untuk ikut menyukseskan aktivasi Coretax dan permohonan KO DJP. Ini penting mengingat pelaporan SPT tahunan 2025 sebentar lagi dan sistem ini juga digunakan untuk seluruh kegiatan perpajakan yang memberikan akses lebih luas kepada wajib pajak.
Bupati Jeneponto menunjukkan komitmennya untuk turut serta menyukseskan aktivasi Coretax DJP. Ia juga bersedia memberikan video imbauan kepada masyarakat untuk segera melakukan aktivasi Coretax DJP.
| Pewarta: Untari Murniyati |
| Kontributor Foto: Anisa Yustika |
| Editor: Muhammad Irwan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views


