“Piagam Wajib Pajak ini berisi hak dan kewajiban wajib pajak, dimana tujuannya adalah untuk membina hubungan saling percaya, saling menghormati dan bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara, dalam hal ini secara khusus antara masyarakat Jeneponto dan negara,” jelas Muhammad Reza Fahmi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng.
Reza didampingi Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu, Zulfahri, melakukan audiensi Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, di Kantor Bupati Jeneponto, Kabupaten Jeneponto (Selasa, 21/10). Pada pertemuan tersebut, Reza menyerahkan Piagam Wajib Pajak secara simbolis kepada bupati, mewakili wajib pajak di Jeneponto.
"Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik pemberian Piagam Wajib Pajak ini, Pak. Terkait hak dan kewajiban yang tertuang di dalamnya, akan kami bagikan ke seluruh pejabat dan masyarakat, sehingga mereka bisa paham akan hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.” ujar Paris.
Piagam Wajib Pajak merangkum seluruh hak dan kewajiban wajib pajak yang diatur dengan berbagai ketentuan, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Perpajakan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Sejumlah hak dan kewajiban perpajakan tersebut dapat diringkas menjadi delapan hak dan delapan kewajiban yang tertuang dalam Piagam Wajib Pajak tersebut.
Audiensi ini juga membahas potensi-potensi daerah yang dapat digali untuk memperluas basis pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan dana Desa, dan pertukaran data dan informasi antara pajak daerah dan pusat.
Melalui sinergi antara KPP Pratama Bantaeng, KP2KP Bontosunggu dan Pemerintah Daerah Jeneponto, penerimaan negara dapat terjaga dan kepatuhan wajib pajak meningkat. Selain itu, Piagam Wajib Pajak yang telah diberikan juga dapat memberikan pemahaman dan kesadaran atas hak dan kewajiban perangkat daerah dan wajib pajak pada umumnya sehingga dapat memanfaatkannya secara optimal.
| Pewarta: Untari Murniyati |
| Kontributor Foto: Anisa Yustika |
| Editor: Muhammad Irwan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views


