Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan 109 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap VII untuk memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pusat dan daerah. Ini menjadi kelanjutan dari program yang telah berjalan sejak tahun 2019. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta (Rabu, 15/10).
Program PKS Tripartit atau dikenal sebagai perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OP4D) merupakan wujud komitmen bersama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi fiskal dan pertukaran data perpajakan.
Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas basis pajak, serta mengoptimalkan potensi penerimaan negara dan daerah.
Dari wilayah Kanwil DJP Jawa Barat III, dua pemerintah daerah turut serta dalam kegiatan ini. Pemerintah Kota Bogor diwakili oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana, yang mengikuti kegiatan secara daring dari Kantor Bapenda Kota Bogor. Sementara itu, Pemerintah Kota Depok diwakili oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, yang juga mengikuti kegiatan daring dari Kantor Wali Kota Depok.
Dalam kesempatan usai kegiatan, Chandra Rahmansyah menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif pemerintah pusat. Ia menyatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memfasilitasi Kota Depok dan juga kabupaten/kota lainnya dalam rangka kerja sama ini, baik untuk pertukaran data maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Menurutnya, program ini memberikan manfaat besar bagi Kota Depok dan akan berdampak pada peningkatan pendapatan hasil daerah (PHD).
Sementara itu, Deni Hendana menegaskan pentingnya keberlanjutan sinergi ini. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor menyambut baik perpanjangan kerja sama ini karena manfaatnya sudah nyata dirasakan, terutama dalam aspek pemeriksaan, pengawasan, dan penagihan. Deni menambahkan bahwa sinergi ini memperkuat data yang dimiliki daerah, memperluas potensi pajak, serta berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.
Secara keseluruhan, PKS OP4D Tahap VII mencakup 109 pemerintah daerah yang terdiri atas 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota. Dari jumlah tersebut, 32 pemerintah daerah bergabung sebagai peserta baru, sementara 77 pemerintah daerah memperpanjang kerja sama dari tahap sebelumnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa sinergi antara pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis memperkuat perekonomian nasional.
“Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa hingga triwulan II tahun 2025, kolaborasi pengawasan bersama telah menghasilkan realisasi penerimaan pajak pusat sebesar Rp26,84 miliar dan pajak daerah sebesar Rp175,98 miliar. Capaian ini menunjukkan bahwa kerja sama lintas otoritas berdampak nyata terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak dan koordinasi fiskal antarlembaga.
Bimo Wijayanto menutup kegiatan dengan apresiasi kepada seluruh pihak yang berpartisipasi. Ia menyampaikan bahwa kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera.
| Pewarta: Muhammad Rangga Naufal |
| Kontributor Foto: Muhammad Rangga Naufal dan Faridha Dwiyanti Fitirianingrum |
| Editor: Erin Johana SN |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views




