Dalam rangka meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- DJP akan melaksanakan peningkatan kapasitas infrastruktur sistem informasi di lingkungan DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Jumat, 24 Oktober 2025 mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan Sabtu, 25 Oktober 2025 pukul 05.00 WIB.
- Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik DJP oleh wajib pajak, pihak ketiga baik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Pos/Bank Persepsi, dan aplikasi instansi lainnya, kecuali Aplikasi Coretax DJP pada periode downtime.
- Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 121 views