Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melaksanakan tindakan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak di wilayah Kabupaten Sragen (Rabu, 15/10). Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan “Sita Serentak” yang digagas oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II yang berlangsung pada tanggal 13 hingga 17 Oktober 2025.
Penyitaan dilakukan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Karanganyar, Yessie Haifa Ghassani, bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Agus Masdianto.
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Karanganyar melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan bermotor berupa mobil Toyota pick-up tahun 1981 dengan kapasitas mesin 1.290 cc, yang ditaksir memiliki nilai sebesar Rp20.000.000.
Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Sebelum pelaksanaan penyitaan, KPP Pratama Karanganyar telah menempuh berbagai tindakan penagihan, antara lain penyampaian surat imbauan, surat teguran, serta surat paksa kepada wajib pajak. Apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah penyampaian surat paksa, maka JSPN berwenang melaksanakan tindakan penyitaan atas aset penanggung pajak
“Pelaksanaan penyitaan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum di bidang penagihan perpajakan. Apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak penyampaian surat paksa, maka prosedur penyitaan akan dilaksanakan. Hal tersebut merupakan amanat undang-undang yang wajib kami jalankan sebagai pelaksana ketentuan perpajakan,” ujar Agus saat proses penyitaan berlangsung.
Proses penyitaan dilakukan sesuai ketentuan, yaitu dengan menempelkan tanda atau segel sita pada objek yang disita, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan sita oleh JSPN, penanggung pajak, dan saksi. Salinan berita acara tersebut kemudian diserahkan kepada wajib pajak sebagai bukti pelaksanaan tindakan sita.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Karanganyar berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Harapannya, pelaksanaan sita ini dapat memberikan efek kepatuhan bagi wajib pajak, sehingga ketertiban dan ketaatan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat semakin meningkat,” pungkas Yessie.
| Pewarta: Glegar Yudhayana |
| Kontributor Foto: Glegar Yudhayana |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views


