Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nangapinoh, Iqbal Pasuja, membantu Wajib Pajak Bendahara Dinas melaporkan SPT Masa PPh 21, Unifikasi, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan akun Coretax DJP di ruang Konsultasi KP2KP Nangapinoh, Kabupaten Melawi (Jumat, 26/9).

Pada kegiatan tersebut, Iqbal melakukan asistensi pelaporan deposit pajak tiga dinas, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi.

“Pajak yang Bapak/Ibu bayar menggunakan deposit pajak harus segera dilaporkan agar depositnya berkurang,” ucap Iqbal.

Kemudian Iqbal mengajarkan cara melaporkan SPT Masa PPN di menu Surat Pemberitahuan. Faktur pajak keluaran yang sudah dibuat oleh pihak rekanan akan otomatis muncul pada menu faktur pajak masukan pada akun Coretax DJP OPD Pemerintah. Dinas hanya perlu melaporkan SPT Masa PPN.

Selain itu, Iqbal juga mengajarkan cara membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan 23 atas belanja barang dan jasa pada menu BPPU. Tidak hanya itu, Iqbal juga membantu membuatkan bukti potong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi dasar pemotongan PPh 21 seperti gaji, tunjangan, THR, honor dll.

Melalui kegiatan konsultasi ini, Iqbal berharap OPD pemerintah di Kabupaten Melawi semakin terbiasa menggunakan akun terbaru Coretax DJP untuk melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak.

Pewarta: Iqbal Pasuja
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.