Lebih dari 80 wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung untuk belajar mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax DJP (Rabu, 24/9).
Sebelumnya, Penyuluh Pajak KPP Pratama Tulungagung telah mengirim lebih dari 300 pesan WhatsApp Blast kepada wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Pesan tersebut merupakan pesan undangan untuk mengikuti sosialisasi pengisian SPT Tahunan melalui Coretax DJP yang akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh 82 wajib pajak dari Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek, terdiri atas wajib pajak badan usaha di sektor perbankan, perhotelan, hingga usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Kepala KPP Pratama Tulungagung, Efendi Pinem, menyampaikan apresiasi atas antusiasme wajib pajak. "Saya mengucapkan terima kasih atas antusiasme Bapak dan Ibu wajib pajak dalam memenuhi undangan kami. Bukan hanya undangan yang dipenuhi, tapi juga ruangannya dipenuhi," ujarnya.
Ia berharap sosialisasi ini mempermudah pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di tahun 2026 mendatang. "Kami semua berharap, kegiatan ini dapat menjawab keraguan Bapak dan Ibu tentang Coretax", tambahnya.
Menurut Efendi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengevaluasi kendala yang ada, serta telah meningkatkan kinerja aplikasi agar siap digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.
Zakiya Benaziroh, penyuluh pajak, memberikan materi pengisian SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Selain paparan, ada sesi praktik menggunakan aplikasi simulasi. Melalui simulasi ini, wajib pajak mencoba langsung mengisi SPT sebagaimana di laman resmi Coretax. Wajib pajak mengenal berbagai menu yang nantinya tersedia saat SPT Tahunan melalui Coretax DJP telah diimplementasikan.
Zakiya menyampaikan kepada para person in charge (PIC) wajib pajak badan agar mendorong karyawannya segera mangaktifkan akun Coretax DJP dan membuat kode otorisasi. "Mohon Bapak Ibu, diingatkan rekan-rekannya. Ayo aktifkan akun Coretax-nya dan buat kode otorisasinya dari sekarang," jelasnya.
Menurut Zakiya, langkah ini akan mengurangi antrean saat pelaporan SPT Tahunan. "Dengan wajib pajak mengaktifkan dulu akun Coretax dan buat kode otorisasi, antreannya hanya akan proses lapornya saja. Akan lebih ringkas,” tuturnya saat ditemui di akhir acara.
Indonesia menganut sistem perpajakan self assesment, di mana negara memberikan kepercayaan kepada rakyat untuk menghitung, membayar, dan melaporkan perpajakan secara mandiri. DJP terus melakukan penyempurnaan sistem agar masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pewarta: Ika Rilin Pramantya |
Kontributor Foto: Ika Rilin Pramantya |
Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views