Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa menggunakan Coretax DJP kepada Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai di Aula KP2KP Sinjai, Kabupaten Sinjai (Selasa, 16/9).

Wajib pajak yang datang sebelumnya telah mendapat undangan asistensi akselerasi penggunaan deposit pajak ke pelaporan tiap SPT Masa,  di mana dalam kegiatan ini diprioritaskan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sinjai yang tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa masih rendah tetapi memiliki  saldo deposit pajak yang besar.

“Sesuai dengan arahan saat penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak agar setiap instansi segera menyampaikan SPT Masa, maka kami mengundang wajib pajak bendahara untuk dapat menyampaikan SPT Masa sesegera mungkin,” terang Hendrawan kepala KP2KP Sinjai membuka kegiatan.

Asistensi didampingi langsung oleh Tim Penyuluh Pajak agar peserta dapat menginput bukti potong secara mandiri hingga pelaporan SPT Masa instansi pemerintah melalui Coretax DJP. Germato, salah satu penyuluh mengingatkan peserta bahwa setoran pajak yang masih menjadi Akun Deposit Pajak harus dilaporkan ke jenis SPT Masa instansi pemerintah, yaitu SPT Masa PPh pasal 21, unifikasi dan/atau PPN pemungut oleh seluruh Satker di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai.

”Kewajiban Bendahara instansi tidak berhenti sampai tahap penyetoran pajak yang sudah dipotong dan/atau dipungut, tetapi wajib melaporkan SPT Masa PPh dan/atau PPN sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024, yaitu paling lama 20 hari setelah berakhirnya masa pajak,” imbuh Germato.

Kegiatan ini difokuskan  supaya deposit pajak yang telah disetorkan dapat segera digunakan oleh masing-masing OPD sehingga saldo deposit akan menyusut seiring dengan pelaporan SPT Masa yang dilakukan setiap bulan.

Bendahara juga mendapat penjelasan bahwa dalam hal terdapat kesalahan pembayaran deposit, maka dapat dilakukan permohonan pemindahbukuan dan atau permohonan pengembalian pembayaran yang seharusnya tidak terutang.

Dengan adanya kegiatan asistensi ini, KP2KP Sinjai berharap Bendahara Instansi Pemkab Sinjai dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu.

 

Pewarta: Arfian
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.