Kanwil LTO Undang Wajib Pajak: Tingkatkan Aspirasi dan Pemahaman Publik terkait Persiapan Implementasi Coretax DJP
Jakarta, 23 September 2025 – Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/ Kanwil LTO) bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik/ FKP. Acara bertempat di Ruang Rayuan Pulau Kelapa Lantai 18 Gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat Jl. Jenderal Sudirman Kav.56 Jakarta Selatan. Kegiatan berlangsung hari Rabu, 16 September 2025 dihadiri oleh 58 orang mewakili 35 Wajib Pajak di 4 (empat) KPP. Kegiatan ini dibagi dalam dua sesi (pagi dan siang), dengan rangkaian acara Penyerahan Piagam Wajib Pajak, Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh (OP dan Badan) melalui aplikasi Coretax DJP, dan diskusi/ tanya jawab.
Kegiatan diawali sambutan Kepala Bidang P2Humas Kanwil LTO, Wahyu Santosa. Ia menyampaikan Forum Konsultasi Publik diselenggarakan untuk memenuhi amanat regulasi dan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses kebijakan perpajakan. Melalui PP No. 96 Tahun 2012, pemerintah telah menetapkan kewajiban untuk menyediakan akses bagi masyarakat dalam konsultasi publik sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan transparan.
Selanjutnya, dalam Permenpan RB No. 16 Tahun 2017 mengamanatkan untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima pelayanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel dengan mewujudkan Forum Konsultasi Publik.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan No. 46/PMK.01/2021 memberikan pedoman spesifik mengenai penyelenggaraan layanan publik yang berkualitas dan berintegritas, termasuk dalam layanan perpajakan. Standar pelayanan disusun dengan memperhatikan prinsip sederhana, partisipasif, akuntabel, berkelanjutan, tranparansi, keadilan dan inklusifitas serta responsif. Tujuan dilakukan FKP untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain: pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Silahkan Bapak Ibu bertanya, menanggapi, dan memberi masukan saat melakukan uji coba sekarang sehingga segera dapat ditindaklanjuti, pada akhirnya saat implementasi pelaporan SPT Tahunan Tahun 2026 berjalan lancar,” kata Wahyu.
Terkait dengan penyerahan Piagam Wajib Pajak, ia mengatakan bahwa Piagam Wajib Pajak sebagai tonggak penting dalam menjalin sinergi dan hubungan antara negara dan wajib pajak. “Manfaatnya akan dirasakan kita bersama dan generasi penerus selanjutnya dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045,” pungkasnya saat mengakhiri sambutan.
Penyerahan Piagam Wajib Pajak/ Taxpayers’ Charter dilakukan oleh Budi Mulyadi, Kasi Pengawasan II KPP Wajib Pajak Besar Dua kepada 7 (tujuh WP) terpilih, yaitu Goodyear Indonesia, Indosiar Visual Mandiri, Kahatex, Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Panasonic Manufacturing Indonesia, Coca Cola Distribution Indonesia, dan Bayer Indonesia.
Materi Edukasi tata cara pengisian SPT Tahunan PPh melalui aplikasi Coretax disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak, yaitu Krisna Setyawan, Andik Tri Cahyono, Agung Adma Wijaya, dan Ester Ro Uli Siahaan. Pelaksanaan edukasi dilakukan secara hands on/ praktik langsung dengan mengakses aplikasi Coretax (dummy). Wajib Pajak mempraktikkan secara langsung sehingga menjadi ajang mengasah keterampilan dan familiarisasi aplikasi Coretax DJP. Pada kesempatan ini penyuluh mengingatkan untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan melakukan registrasi dan vaidasi Kode Otorisasi kepada peserta dan pegawai di perusahaan masing-masing sebelum akhir tahun 2025.
Kegiatan diakhiri oleh Nur Widyasari selaku MC dengan menyitir pesan dari Wahyu Santosa bahwa forum tidak hanya menjadi wadah tanya jawab, tetapi juga sebuah kesempatan bagi peserta untuk secara aktif menyampaikan saran, pandangan, maupun kritik yang membangun. Masukan dari hadirin sangat penting bagi kami dalam menjembatani berbagai masalah perpajakan yang dihadapi masyarakat, serta untuk memastikan bahwa kebijakan dan layanan perpajakan terus relevan dan efisien, menciptakan iklim perpajakan yang lebih inklusif, suportif, serta berkeadilan dan berdampak yang signifikan bagi penerimaan dan kepatuhan perpajakan.
***
Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!
Pajak Kuat, APBN Sehat!
#PajakKitaUntukKita

- 7 views