Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bekerja sama dengan Kecamatan Sukoharjo menggelar edukasi Coretax DJP secara luring di Aula KP2KP Pringsewu, Jalan K. H. Gholib No. 959 Pringsewu Barat Tanggamus, Kabupaten Pringsewu (Rabu, 20/8). Pemberian edukasi ini diikuti oleh 24 peserta pekon di Kecamatan Sukoharjo.
Account Representative KPP Pratama Natar, Faisol Aditama, mengatakan bahwa kegiatan edukasi Coretax DJP ini digelar dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan wajib pajak desa di Kecamatan Sukoharjo.
“Kegiatan edukasi ini merupakan kolaborasi antara Penyuluh Pajak dan Account Representative KPP Pratama Natar yang difasilitasi oleh KP2KP Pringsewu,” ungkap Faisol.
Faisol Aditama dan Nopli Yadi, Account Representative, dibantu oleh penyuluh pajak, secara bergantian menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi tersebut.
Nopli Yadi menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 pasal 25, instansi pemerintah wajib melaporkan SPT masa unifikasi dan SPT masa PPh pasal 21 setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
“Jika tidak melaporkan, instansi akan dikenai sanksi sebesar Rp100.000 per jenis SPT setiap bulannya. Tujuan utama pelaporan SPT Masa bukanlah untuk menghindari sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak, tetapi untuk mempertanggungjawabkan seluruh aspek pajak pusat yang terkait dengan transaksi pemerintah,” imbuh Nopli.
Salah satu peserta menanyakan mengenai prinsip beban pembayaran pajak untuk PPN dan PPnBM pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa, apakah benar sudah seharusnya pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang tersebut.
“Pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Tanggung renteng ini adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menggambarkan bahwa setiap pihak berbagi tanggung jawab secara setara,” jelas Faisol Aditama.
Faisol menyampaikan bahwa tanggung renteng timbul apabila terdapat dua kondisi. Pertama, pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa. Kedua, pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
Dengan kegiatan ini, KPP Pratama Natar berharap wajib pajak, terutama bendahara desa, dapat lebih memahami pelaporan melalui Coretax DJP dan kepatuhan wajib pajak akan meningkat.
Pewarta: Anda Puspitarini |
Kontributor Foto: Anda Puspitarini |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views