KPP Pratama Singkawang menyelenggarakan Sosialisasi Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 aspek perpajakan dokter, yang bertempat di Aula RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang (Kamis,24/07). Sosialisasi ini dihadiri oleh direktur, karyawan di bidang keuangan, serta dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Aziz Singkawang.

Sosialisasi dilakukan untuk memberikan edukasi terkait pajak yang dipotong dan/atau dipungut oleh bendahara RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang atas penghasilan dokter berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Ini merupakan bagian dari persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2025.

Tri Mulyanto dan Litasari, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang  bertindak sebagai narasumber pada sosialisasi kali ini. Mereka menjelaskan kewajiban penting bendahara terkait aspek perpajakan yaitu melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta pembuatan bukti potong. Selain itu, dijelaskan juga terkait aspek PPh Pasal 21 penghasilan yang diperoleh dokter atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas. Kegiatan berjalan lancar dan mendapatkan respons peserta berupa pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan narasumber.

“Kegiatan sosialisasi seperti ini perlu diadakan dan kami berharap akan ada kelas pajak yang dilakukan secara rutin oleh Kantor Pajak Singkawang secara daring agar para rekan dokter yang sedang bertugas dapat mengikuti kelas pajak di tengah kesibukan dalam bekerja," tutur dr. Diana Bancin salah satu peserta.

 

Pewarta: Amallia Choirul Annisa
Kontributor Foto: Amallia Choirul Annisa
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.