Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko turut serta dalam kegiatan penandatanganan berita acara rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat untuk periode Semester I Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Baru Kumbang Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Kompleks Perkantoran Pemda Mukomuko, Jalan Imam Bonjol, Bandar Ratu, Kota Mukomuko, Bengkulu (Kamis, 31/7).
Hal ini dilakukan dalam upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pajak yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Proses rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pajak pusat yang berasal dari transaksi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana APBD telah disetorkan ke kas negara secara tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara tersebut dihadiri oleh Siswadi selaku Kepala KP2KP Mukomuko, Wahyu Budiarso selaku Kepala KPPN Mukomuko, dan Eva Tri Rosanti selaku Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko. Ketiga pimpinan instansi tersebut menandatangani dokumen berita acara rekonsiliasi sebagai bukti kesesuaian data dan komitmen bersama dalam menjaga integritas pelaporan dan penyetoran pajak ke kas negara.
Siswadi menyampaikan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memastikan bahwa pajak yang timbul dari belanja pemerintah daerah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga benar-benar masuk ke rekening kas negara. Ia menjelaskan bahwa jenis-jenis pajak yang direkonsiliasi dalam kegiatan ini meliputi pajak penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 26, PPh final pasal 4 ayat (2), serta pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.
“Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, kami berharap adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh seluruh pihak yang terkait dengan penggunaan dana APBD,” ujar Siswadi.
Sementara itu, Wahyu menambahkan bahwa kerja sama dan koordinasi yang baik antara KPPN, KP2KP, dan pemerintah daerah merupakan kunci keberhasilan dalam pengelolaan keuangan negara, terutama dalam memastikan bahwa penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat terjaga dan tercatat dengan akurat.
Eva menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan dalam setiap transaksi pengeluaran daerah. Eva mengapresiasi langkah rekonsiliasi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban yang transparan dan profesional.
Kegiatan rekonsiliasi ini diakhiri dengan penandatanganan dokumen BAR oleh ketiga pimpinan instansi, yang sekaligus menjadi simbol kolaborasi antarunit dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Pewarta: P. Ardianta R.M. |
Kontributor Foto: P. Ardianta R.M. |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views