Kembali marak modus penipuan yang mengatasnamakan pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengimbau wajib pajak untuk tetap waspada. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala KP2KP Sidrap, Hairul, dalam kegiatan audiensi bersama bendahara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Sidrap (Senin, 11/8).
Hairul menyampaikan bahwa pada awal Agustus 2025, KP2KP Sidrap telah menerima lebih dari sepuluh aduan dari wajib pajak terkait penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Modus yang digunakan antara lain mengirim file berformat APK melalui WhatsApp, mengirim surat tagihan pajak palsu melalui email, memberikan imbauan untuk menginstal aplikasi M-Pajak dengan alamat situs mencurigakan, hingga melakukan ancaman kepada wajib pajak agar mentransfer sejumlah uang melalui telepon.
Lebih lanjut, Hairul memperlihatkan salah satu contoh surat tagihan pajak palsu yang diterima wajib pajak dari nomor WhatsApp tidak dikenal yang mengatasnamakan Kantor Pajak. “DJP, dalam hal ini KPP Pratama Parepare maupun KP2KP Sidrap, tidak pernah mengirimkan produk hukum seperti surat tagihan pajak (STP) melalui WhatsApp. Penyampaian STP hanya dilakukan melalui jasa pengiriman surat kantor pos atau disampaikan secara langsung kepada wajib pajak,” ujarnya.
Selain itu, Hairul membagikan tips kepada masyarakat untuk melindungi diri dari tindak penipuan mengatasnamakan pajak. “Ingat tiga hal ini: APL, yaitu Abaikan, Periksa, dan Laporkan,” tegasnya.
Pertama, abaikan pesan atau telepon dari nomor yang mencurigakan dan bukan merupakan nomor layanan resmi kantor pajak. Kedua, periksa bahwa domain situs resmi dan email DJP hanya berakhiran pajak.go.id. Terakhir, laporkan tindak penipuan pajak melalui saluran pengaduan resmi DJP dan pastikan kebenaran informasi perpajakan yang diterima secara langsung di Kantor Pajak terdaftar.
KP2KP Sidrap berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pajak.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views