Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan asistensi pelaporan SPT Masa bagi instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Bantaeng selama satu minggu, mulai 11 s.d. 15 Agustus 2025. Hari pertama kegiatan dilaksanakan di Ruang Aula KPP Pratama Bantaeng, Jl. Andi Mannappiang, Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng (Senin, 11/8).
Acara dihadiri oleh bendahara instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Bantaeng yang berbeda setiap harinya. Pada hari pertama, seluruh bendahara memenuhi undangan yang disampaikan KPP Pratama Bantaeng.
Instansi yang hadir antara lain Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sekretariat DPRD, Dinas Pariwisata, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman bendahara terhadap kewajiban pelaporan perpajakan instansi pemerintah daerah, khususnya SPT masa untuk masa pajak Januari s.d. Juni 2025.
Pembukaan kegiatan sekaligus pemaparan materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak, Muhammad Syauqi Asyam. Ia menjelaskan garis besar pembayaran pajak yang berasal dari transaksi bendahara pemerintah.
“Seluruh instansi pasti pernah melakukan belanja, dan dalam belanja tersebut terdapat transaksi yang menyebabkan pajak terutang. Pajak ini harus dilaporkan apabila telah melebihi batas minimal transaksi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Syauqi.
Selanjutnya, Syauqi mengundang salah satu peserta untuk mempraktikkan langsung pelaporan SPT masa. Ia juga menjelaskan fungsi setiap menu dan memberikan panduan penggunaan Coretax DJP. Setiap peserta didampingi oleh account representative dari Seksi Pengawasan III, yaitu Wahyu, Irmayanti, Firman, Rian, dan Yulia, untuk membantu jika terdapat kendala atau pertanyaan.
Kegiatan berlangsung hingga seluruh bendahara berhasil melaporkan SPT Masa instansi masing-masing. Dengan adanya asistensi ini, KPP Pratama Bantaeng berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa akan meningkat di periode berikutnya, mengingat saat ini pelaporan sudah menggunakan Coretax DJP.
Pewarta: Hanif Dwi Kuncahyo |
Kontributor Foto: Hanif Dwi Kuncahyo |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views