Dosen Universitas Negeri Padang (UNP) menggelar Pelatihan Peningkatan Literasi Digital, Keuangan, dan Pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Nagari Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar (Minggu, 31/7).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Nagari tersebut merupakan bagian dari Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Integrasi Prodi dan Nagari sebagai bentuk nyata pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di bidang pengabdian.
Pelatihan ini mendapat dukungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi, yang secara aktif membawakan materi bertema “Transformasi Digital Perpajakan untuk UMKM: Pengenalan dan Pemanfaatan Coretax.”
Dalam sesi tersebut, peserta diperkenalkan dengan sistem digital terbaru yang tengah dikembangkan DJP, yaitu Coretax DJP, mulai dari proses registrasi akun, pencatatan transaksi, hingga pelaporan SPT elektronik yang dapat dilakukan langsung melalui platform tersebut.
Firman, Koordinator Program Studi Manajemen Pajak UNP, menegaskan bahwa penguasaan teknologi perpajakan menjadi keterampilan penting bagi UMKM di era digital. Menurutnya, dengan pemanfaatan sistem perpajakan berbasis digital seperti Coretax DJP, pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban pajaknya secara lebih sederhana, efisien, dan transparan. Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan sistem administrasi perpajakan yang semakin berbasis teknologi.
Dalam kesempatan yang sama, Deni Juffandri, Fungsional Penyuluh Pajak, menjelaskan bahwa Coretax DJP hadir sebagai solusi modern yang dirancang ramah pengguna. Sistem ini mempermudah pelaku UMKM untuk mengelola kewajiban perpajakan secara mandiri. Dengan antarmuka yang intuitif dan proses yang terintegrasi, Coretax DJP memungkinkan pelaporan pajak dilakukan dengan lebih cepat, mengurangi risiko kesalahan input data, serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.
Coretax DJP sendiri merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih modern dan inklusif. Melalui digitalisasi layanan perpajakan, DJP ingin memberikan akses yang lebih mudah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha skala kecil dan menengah agar dapat mengelola usahanya secara profesional dan patuh terhadap ketentuan perpajakan.
Kegiatan pelatihan ditutup dengan penyerahan suvenir kepada para peserta sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif mereka.
Penyelenggara berharap pelaku UMKM di Nagari Pandai Sikek dapat segera menerapkan penggunaan Coretax DJP dalam aktivitas perpajakan mereka, sehingga dapat mendorong peningkatan profesionalisme usaha sekaligus memperkuat budaya kepatuhan pajak di tingkat lokal.
Pewarta:Luthfi Hariz Setiono |
Kontributor Foto:Aldi Rivaldi Sevtian |
Editor:Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views