Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua kembali menyapa wajib pajak melalui live Instagram bertajuk Sajak Berpadu “Sajian Pajak Bersama Padang Dua” yang membahas seputar virtual office menurut PMK-81 Tahun 2024 pada pukul 14.00 WIB melalui akun resmi Instagram @pajakpadangdua (Jum’at, 1/8).
Dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak, yakni Ade Helmi dan Rico Satria Adipradana, sesi live ini diikuti oleh sekitar 16 penonton. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya wajib pajak, mengenai konsep dan ketentuan terbaru tentang kantor virtual dalam konteks perpajakan.
Dalam penjelasannya, Ade menguraikan bahwa virtual office atau kantor virtual merupakan bentuk tempat usaha yang memiliki fasilitas fisik dan layanan pendukung, namun memungkinkan pemilik usaha untuk bekerja dari mana saja dengan dukungan teknologi seperti komputer, laptop, ponsel, dan akses internet.
“Dengan kantor virtual, pemilik bisnis dapat menjalankan aktivitas usahanya secara fleksibel tanpa harus memiliki kantor fisik permanen,” jelas Ade.
Rico menambahkan bahwa berdasarkan PMK-81/2024, kantor virtual dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau alamat korespondensi bersama oleh dua atau lebih pengusaha. Namun, penggunaan tersebut tetap tunduk pada ketentuan perpajakan, terutama dalam hal pembayaran atas pemanfaatan kantor yang tidak termasuk dalam kategori jasa persewaan gedung atau kantor.
Selama sesi berlangsung, Tim Penyuluh membuka kesempatan bagi penonton untuk bertanya secara langsung terkait topik yang dibahas. Interaksi ini mendapat respons positif dari peserta dengan mengajukan pertanyaan seputar pengenaan pajak atas penggunaan virtual office dan implikasinya terhadap kewajiban perpajakan.
Menutup sesi, Tim Penyuluh mengingatkan bahwa wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan lainnya dapat langsung mengunjungi KPP terdekat atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
"Jangan lupa untuk follow akun Instagram dan YouTube @ditjenpajakri agar tidak ketinggalan informasi terkini seputar perpajakan," ujar Ade.
Bagi wajib pajak yang belum sempat mengikuti siaran langsung ini, rekaman "Sajak Berpadu" telah diunggah di akun Instagram @pajakpadangdua. Diharapkan konten ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat dan memudahkan wajib pajak dalam memahami kebijakan perpajakan terbaru, khususnya mengenai virtual office.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views