Bandar Lampung, 25 Agustus 2025 — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung melaksanakan audiensi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung dalam rangka kolaborasi strategis untuk memperkuat kesadaran pajak dan zakat sebagai dua pilar penting pembangunan nasional yang bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung (Senin, 25/8). Audiensi dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani beserta jajaran dan Ketua Baznas Provinsi Lampung H. Iskandar Zulkarnain, Wakil Ketua beserta jajaran.

Melalui audiensi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung, sebagai pembuka Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani mengulas singkat acara Dialog Lintas Agama yang telah diselenggarakan oleh Kantor Pusat DJP dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. “Zakat dan pajak dapat berjalan berdampingan dan saling melengkapi untuk kesejahteraan umat. Dari sisi pemerintahan berbentuk pajak, dan dari sisi agama berbentuk zakat, infak dan sodaqoh” ujar Retno Sri Sulistyani.

Dalam sesi pembahasan, Retno Sri Sulistyani menyampaikan pentingnya kerja sama dalam menyosialisasikan konsep zakat sebagai pengurang pajak penghasilan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu, dibahas pula potensi edukasi bersama yang melibatkan tokoh agama dan lembaga zakat untuk meningkatkan kesadaran kepatuhan. “Zakat dan pajak sama-sama berakar pada semangat gotong royong dan keadilan sosial. Keduanya perlu terus diperkuat melalui pendekatan yang sesuai dengan nilai masyarakat,” ujar Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani.

Gagasan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan DJP juga disampaikan sebagai bentuk kontribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) DJP dalam penghimpunan zakat secara langsung dan resmi. Menurut Retno, keberadaan UPZ di internal instansi perpajakan akan menunjukkan bahwa pegawai DJP bukan hanya bertugas menegakkan kepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi teladan dalam pelaksanaan zakat melalui jalur yang diakui negara. “UPZ dapat memperkuat nilai integritas dan keteladanan di lingkungan ASN, serta menunjukkan keselarasan antara kewajiban agama dan kewajiban negara,” tegas Retno.

Ketua Baznas Provinsi Lampung H. Iskandar Zulkarnain juga mengundang Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung untuk menghadiri launching acara Gerakan Sadar Zakat yang rencananya akan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Lampung  dan Ketua Baznas Republik Indonesia dalam waktu dekat. “Kami berharap, dalam acara tersebut antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga melakukan perjanjian (MoU) untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai zakat sampai ke level desa” ujar Iskandar.

Di tengah maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, sinergi dengan Baznas juga diharapkan mampu memperluas edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi perpajakan. Retno menegaskan bahwa semua komunikasi resmi DJP hanya dilakukan melalui saluran yang telah ditetapkan, seperti Kring Pajak 1500200, situs www.pajak.go.id, serta email pengaduan.pajak@pajak.go.id

“Penting untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga resmi dan memastikan masyarakat mendapat informasi yang valid,” tambah Retno.Sebagai penutup rangkaian audiensi, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) secara simbolis kepada Baznas Lampung. Penyerahan ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi Baznas dalam mendukung edukasi dan kepatuhan perpajakan melalui berbagai kegiatan sosial keagamaan yang melibatkan masyarakat luas. Piagam tersebut disusun berdasarkan PER-13/PJ/2025, yang memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak.

Retno menjelaskan bahwa peluncuran Piagam Wajib Pajak merupakan bagian dari komitmen DJP dalam membangun sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, transparan, dan menghargai hak serta kewajiban setiap warga negara. “Peluncuran Piagam Wajib Pajak adalah simbol dari komitmen kami dalam memperkuat hubungan negara dengan wajib pajak. Piagam ini mengandung hak-hak wajib pajak yang akan membantu memastikan pelayanan yang lebih adil dan transparan,” ungkap Retno.

Dengan penyerahan Piagam Wajib Pajak tersebut, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berharap akan semakin banyak pihak yang terdorong untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara sukarela dan bertanggung jawab. “Kami berharap piagam ini dapat menjadi pemicu lahirnya kesadaran kolektif masyarakat untuk terus berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui kepatuhan perpajakan,” tutup Retno.