Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menghadiri undangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai dalam rangka sosialisasi Perpajakan atas Pengelolaan dana Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan implementasi Coretax DJP. Acara ini berlangsung di aula Hotel Sanjaya, Kabupaten Sinjai (Rabu, 16/7).

Acara ini dihadiri oleh Pengurus PAUD Negeri dan swasta dari tiga kecamatan, yaitu Sinjai Utara, Sinjai Timur, dan Tellulimpoe. Para peserta mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi perpajakan, khususnya dana BOSP dan pengenalan Coretax DJP di Kabupaten Sinjai.

Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, dalam paparannya menjelaskan berbagai aspek terkait pengelolaan BOSP , yang dimulai dari pendaftaran hingga pelaporan, Dimana hal utama yang harus dilakukan saat ini sejak berlakunya Coretax DJP adalah dengan mengaktifkan akun Coretax DJP.

“Sejak tahun pajak 2025, semua pemenuhan perpajakan dilaksanakan melalui Coretax sehingga bapak ibu baik sebagai WP OP ataupun sebagai pengurus PAUD wajib untuk mengaktifkan akun Coretax DJP,” jelas Hendrawan sambil menerangkan fitur fitur umum.

Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari transformasi digital dalam layanan perpajakan. Sistem ini memungkinkan wajib pajak, termasuk sekolah-sekolah sebagai subunit Dinas Pendidikan, untuk melakukan pencatatan, pelaporan, serta pembayaran pajak secara daring.

Dengan penerapan Coretax DJP, sekolah dapat lebih mudah dan transparan dalam mengelola kewajiban perpajakan, terutama dalam hal pemotongan pajak tenaga pendidik, pengelolaan dana operasional, serta berbagai transaksi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut Hendrawan juga menjelaskan jika kewajiban perpajakan atas pengelolaan Dana BOSP tidak berbeda dengan kewajiban perpajakan bendahara pada umumnya. “Namun bagi bendahara pemerintah sebagai pemotong/ pemungut pajak tidak berkewajiban untuk memotong PPh ps 22 atas  pembelanjaan memakai dana BOSP,” ujar Hendrawan.

“Untuk pemungutan PPN bagi bendahara yang menggunakan uang persediaan, berlaku ketentuan PMK 58/2022 tentang Pemungutan Pajak Oleh Pihak lain dalam hal ini marketplace,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para peserta mengenai pentingnya kepatuhan pajak serta pemanfaatan teknologi dalam sistem administrasi perpajakan.

Dengan adanya kegiatan ini, KP2KP Sinjai berharap sektor pendidikan semakin siap dalam menghadapi era digitalisasi perpajakan dan dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi yang lebih transparan dan berkelanjutan.

Pewarta: Arfian
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.