Dalam rangka mengoptimalkan capaian kinerja penagihan tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening serentak terhadap 139 wajib pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp178.612.327.931,00 di Jakarta (Selasa, 8/7).
Pada pelaksanaannya, KPP Madya Jakarta Utara melaporkan jumlah permohonan blokirnya adalah sebanyak sebelas permohonan dan atas empat wajib pajak dan/atau penanggung pajak.
Sehubungan dengan kegiatan pemblokiran rekening bank serentak ini, KPP Madya Jakarta Utara diwakili oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian (P3), Heru Tri Noviyanto, dan Juru Sita Pajak Negara (JSPN), Rafiq Pamungkas dan Ferico Fari Rahmat.
Keduanya menyampaikan dokumen pemblokiran wajib pajak dan/atau penanggung pajak sesuai jadwal yang telah disusun oleh Kanwil DJP Jakarta Utara, yaitu Bank Permata yang berlokasi di Permata Bank Tower III Lantai 3, Jalan MH Thamrin Blok B1 No.1 Sektor VII CBD. Pondok Aren, Tangerang pada tanggal 8 Juli 2025.
Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik penanggung pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, seIain penambahan jumlah atau nilai.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak perbankan dalam rangka penegakan hukum. Dengan adanya kegiatan pemblokiran ini, KPP Madya Jakarta Utara berharap dapat semakin menumbuhkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Yesahta Rinda Amarta |
Kontributor Foto: Yesahta Rinda Amarta |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views