Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menyelenggarakan edukasi perpajakan dengan tema Pembuatan Bukti Pemotongan Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi di Coretax.  Edukasi diikuti oleh 189 wajib pajak KPP Madya Denpasar secara daring (Rabu, 25/6). Kadek Surianingsih, Penyuluh Pajak, hadir sebagai narasumber utama.

Latar belakang kegiatan adalah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi pada tanggal 22 Mei 2025. KPP perlu melakukan edukasi atas hal-hal yang  perlu dicermati pada SPT masa unifikasi di Coretax.  

“Terdapat hal-hal baru yang perlu dicermati terkait dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan unifikasi berformat standar yang diatur dalam PER-11/PJ/2025 ini,” ujar Surianingsih mengawali penjelasannya.

Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi ferformat standar dalam PER-11/PJ/2025 digunakan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan atas  beberapa jenis penghasilan tertentu.

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan unifikasi berformat standar tersebut dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, trade confirmation atau bukti atas pengalihan surat berharga lainnya, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik.

Pewarta:Ni Putu Ariasih
Kontributor Foto: Ni Putu Ariasih
Editor: Ni Putu Ariasih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.