Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari bersama dengan Tim Zona Integritas (ZI) Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) KPP Patama Semarang Candisari di Aula Candisari Studio untuk menyampaikan materi anti korupsi dan refreshment (penyegaran) bendahara (Kamis, 12/6).
Kegiatan dibuka langsung pukul 09.15 WIB oleh Kepala KPP Pratama Semarang Candisari, Irawan Wilutomo Yusrianto. 83 peserta yang hadir merupakan perwakilan Instansi Pemerintah atau Bendahara yang merupakan Wajib Pajak Terdaftar Di KPP Pratama Semarang Candisari.
Kepala KPP Pratama Semarang Candisari mengucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam mengikuti kegiatan ini hingga akhir dan meminta dukungannya untuk selalu menjaga integritas bersama dalam mewujudkan ZI-WBBM yang sedang dicanangkan oleh KPP Pratama Semarang Candisari.
Materi terkait anti korupsi dan gratifikasi disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan IV, Dony Hendro Admojo. Menyampaikan pentingnya menjaga budaya anti korupsi dan gratifikasi sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1989 j.o. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang bertugas melakukan pencegahan korupsi.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi cara pemungutan dan pemotongan. Adapun Penyuluh Pajak, Charizma Azry Topaz B. dan R Budi Utomo, yang memberikan refreshment atau penyegaran perpajakan bendahara. Keduanya membahas pokok penting peraturan terbaru untuk mengingatkan kembali kewajiban pemungutan dan pemotongan hingga batas waktu setor dan lapor SPT.
Budi menyampaikan sekilas terkait kewajiban bendahara yang wajib dilakukan di Coretax DJP. Mulai dari pelaporan SPT 21/26, SPT Unifikasi dan PPN. “Ada kode pajak baru terkait pemungutan PPN atas tanggung jawab renteng 411211-108 yang dapat dimanfaatkan apabila rekanan bukan PKP dan sudah dianggap sebagai pelaporan di SPT,” ucap Budi.
Semenjak terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, maka batas pembayaran/penyetoran PPh yang sebelumnya tanggal 10 bulan berikutnya menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan pelaporan SPT PPh 21/26 dan Unifikasi masih sama tanggal 20 bulan berikutnya.
Setelah materi refreshment atau penyegaran kewajiban perpajakan bendahara selesai, dilanjutkan sesi tanya jawab untuk berdiskusi terkait pelaksanaan implementasi Coretax yang sudah berjalan selama 6 bulan ini.
KPP Pratama Semarang Candisari berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dalam mendukung program ZI-WBBM serta mengulang kembali kewajiban perpajakan bendahara setelah implementasi Coretax DJP.
Pewarta:R Budi Utomo |
Kontributor Foto:Apriliani Indri Hapsari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views