Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) hadir memberikan edukasi kewajiban perpajakan koperasi di Convention Hall Gedung Siola yang dihadiri oleh ratusan pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Surabaya (Kamis, 19/6). Kegiatan ini bertujuan untuk membekali pengurus koperasi dengan pemahaman tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi setelah diterbitkannya SK Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Reza Fahreddy, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Kota Surabaya, dalam pembukaan acara menjelaskan pentingnya pengurusan legalitas koperasi, termasuk pendirian SK, pendaftaran NPWP, dan izin usaha. Ke depannya, akan ada pembekalan lanjutan terkait penyusunan rencana kerja koperasi dan pendalaman aspek lainnya.
Dalam kegiatan ini, Tim Penyuluh Kanwil DJP Jatim I memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan koperasi, mulai dari pendaftaran, perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan kewajiban perpajakannya.
“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pendaftaran koperasi sebagai wajib pajak melalui coretaxdjp.pajak.go.id, dengan melampirkan dokumen seperti akta pendirian koperasi, SK Pengesahan dari Kemenkumham, serta data kontak pengurus,” jelas Abdul Muis, Penyuluh Ahli Madya.
“Kewajiban perpajakan koperasi terbagi menjadi dua, yaitu sebagai badan usaha yang dikenakan PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022, dan sebagai pemotong/pemungut pajak, termasuk PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPN. Jangan lupa untuk memperhatikan batas waktu penyetoran pajak dan penyampaian SPT guna menghindari sanksi administrasi,” lanjutnya.
Dalam kegiatan ini hadir juga narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya menjelaskan proses perizinan berusaha, sementara Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya membahas potensi usaha yang dimiliki oleh Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Koperasi Kelurahan Merah Putih dibentuk untuk memberdayakan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan melalui usaha bersama.
Dengan sinergi antara berbagai pihak, Kanwil DJP Jatim I berharap pengurusan legalitas administrasi koperasi dapat berjalan lancar, serta mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, mendukung keberlanjutan usaha, dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi Indonesia.
Pewarta:Nur Rina Martyas |
Kontributor Foto:Nur Rina Martyas |
Editor:Suharnik |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views