Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kedatangan seorang pengusaha yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya di Loket Helpdesk KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang (Senin, 16/6).
AS, wajib pajak pemilik tambak ikan nila, ingin melakukan konsultasi kewajiban perpajakan yang belum ia penuhi. Dalam sesi konsultasi tersebut, Lia selaku Petugas KP2KP Pinrang menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan terdiri dari kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan membayarakan pajak. Lia juga menyampaikan bahwa wajib pajak belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak tahun 2021.
“Pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan setiap tahun ya Pak. Bapak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan pada tanggal 01 Januari sampai dengan paling lama 31 Maret,” ujar Lia. Lia juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2022, peredaran usaha di bawah Rp500.000.000,00 tidak terutang pajak. Tarif pajak final 0,5% dikenakan atas penghasilan yang diperoleh saat penghasilan telah melebihi Rp500.000.000,00.
“Akan tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku atas tahun pajak sebelum tahun 2022. Oleh karena itu, bapak masih dikenakan PPh Final 0,5% atas penghasilan tahun 2021 meskipun omzet belum mencapai Rp500.000.000,00,” jelas Lia.
“Baik mbak. Saya paham penjelasan atas kewajiban perpajakannya. Ini bagaimana ya cara bayarnya?” tanya AS.
Petugas memberikan kode billing dan menjelaskan secara rinci tata cara pembayaran pajak tersebut. “Masa berlaku kode billing adalah tujuh hari sejak tanggal pembuatan ya pak. Kode billing dapat dibayarkan melalui kantor pos terdekat atau bank persepsi,” ujar Lia.
Lebih lanjut, petugas mengimbau wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan berikutnya secara tepat waktu agar terhindar dari sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. “Jika bapak perlu bantuan untuk melaporkan SPT Tahunan dan menghitung PPhnya, bapak bisa langsung mendatangi kantor pajak terdekat ya,” jelas Lia.
Dengan adanya layanan konsultasi ini, KP2KP Pinrang berharap dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat Pinrang. KP2KP Pinrang akan terus mengupayakan kegiatan konsultasi dan edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
Pewarta: Yunita Cornelia |
Kontributor Foto: Yunita Cornelia |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views