Jakarta, 1 Juli 2025 – Sampai dengan 31 Mei 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I telah berhasil membukukan penerimaan pajak sebesar Rp40,26 Triliun, atau 35,72% dari target penerimaan.
Kantor yang mengadministrasikan pajak bagi empat kecamatan di wilayah Jakarta Selatan ini membukukan penerimaan terbesar dari Pajak Penghasilan (PPh), yaitu sebesar Rp28,2 Triliun. Lalu, Rp9,9 Triliun yang berhasil dikumpulkan merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Penerimaan pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diadministrasikan oleh DJP dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp134,5 Miliar. Sedangkan pendapatan pajak lainnya mencapai Rp1,9 Triliun.
Untuk bulan Mei 2025, sektor perdagangan berperan sebagai sektor yang paling dominan, dengan capaian sebesar 19,76% dari total penerimaan yang dibukukan selama bulan Mei. Selain itu, ada sektor jasa keuangan dan asuransi dengan peran 15,61%, dan sektor industri pengolahan di posisi ketiga dengan bagian 12,67%.
Dalam lingkup regional, penerimaan pajak Kanwil DJP se-DKI Jakarta melanjutkan tren surplusnya. Sampai dengan 31 Mei 2025, penerimaan Pajak DKI Jakarta berhasil terkumpul sebesar Rp531,33 Triliun atau sebesar 34,10% dari target penerimaan. Angka tersebut juga membawa penerimaan pajak DKI Jakarta memiliki peran yang signifikan dari seluruh total pendapatan APBN di DKI Jakarta, yaitu 76,78% dari total pendapatan.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Dionysius Lucas Hendrawan beserta jajaran terus berkomitmen untuk dapat menghimpun penerimaan pajak sebagai tombak utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan terus melayani wajib pajak dengan sepenuh hati.
Pajak Kuat, APBN Sehat.

- 17 views