Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar edukasi perpajakan khusus profesi dokter secara daring melalui Zoom Meeting di Kota Surakarta (Selasa, 27/5).

Acara yang diikuti oleh 157 dokter dari berbagai daerah di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan memberikan pemahaman mengenai aspek perpajakan pada profesi dokter sehingga pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan tepat sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Bidang P2Humas, Herlin Sulismiyarti, menekankan pentingnya edukasi perpajakan bagi dokter mengingat kompleksitas penghasilan yang diterima profesi ini. "Dokter memiliki karakteristik penghasilan yang beragam, mulai dari gaji sebagai pegawai, praktik mandiri, hingga honorarium sebagai narasumber. Masing-masing memiliki perlakuan pajak yang berbeda," ujarnya.

Sebagai pekerja bebas, dokter memiliki karakteristik penghasilan yang berbeda. Penyuluh Pajak, Timon Pieter, selaku narasumber menjelaskan bahwa untuk dokter yang berpraktik sebagai pekerja bebas, penghitungan penghasilan neto dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu pencatatan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau pembukuan.

“Norma untuk dokter ditetapkan sebesar 50% dari penghasilan bruto, dengan syarat peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 miliar dan dokter telah memberitahukan penggunaan norma paling lambat tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Jika tidak memberitahukan penggunaan NPPN, wajib pajak orang pribadi dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan,” ungkap Timon.

Kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dokter meliputi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penghitungan dan pembayaran pajak, pembukuan atau pencatatan, serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara benar dan tepat waktu.

Edukasi juga menyoroti berbagai jenis penghasilan dokter yang menjadi objek pajak, seperti penghasilan dari pekerjaan bebas, usaha, penghasilan lain yang tidak final, hingga penghasilan final seperti honorarium narasumber yang dikenakan norma penghitungan.

Kegiatan yang diikuti ratusan dokter dari berbagai rumah sakit dan klinik di wilayah Jawa Tengah II ini mendapat apresiasi. Para peserta tampak mengajukan pertanyaan terkait kasus-kasus spesifik yang mereka hadapi dalam praktik sehari-hari.

Timon menegaskan bahwa edukasi seperti ini sangat penting agar para dokter dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, menghindari kesalahan pelaporan, serta meningkatkan kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak nasional yang mendukung pembangunan negara.

Pewarta: Drajad Ulung R.
Kontributor Foto: M. Satya Abdul Aziz
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.