Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende melaksanakan layanan pajak di luar kantor, berupa Pos Pelayanan Pajak, yang berlokasi di Kantor Bupati Nagekeo, Kabupaten Nagekeo (Rabu, 30/4). Kegiatan ini bertepatan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 29 dan 30 April 2025.

Selama pelaksanaan kegiatan, lebih dari 40 wajib pajak hadir untuk memanfaatkan layanan yang disediakan, baik dari kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Mayoritas layanan yang diberikan meliputi konsultasi dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan, serta SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2025.

Selain itu, sejumlah layanan lainnya juga tersedia bagi wajib pajak, antara lain pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, pelaporan SPT Masa PPN, pendaftaran NPWP, permohonan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), hingga aktivasi Coretax DJP.

Sebagai bentuk peningkatan partisipasi masyarakat, KPP Pratama Ende turut mengirimkan pesan pengingat melalui aplikasi WhatsApp kepada para wajib pajak. Pesan tersebut berisi ajakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan di Pos Pelayanan Pajak yang digelar di Kabupaten Nagekeo.

Salah satu wajib pajak, Morina, mewakili Direktur CV Dwi Tunggal Jaya, menyampaikan apresiasinya terhadap layanan yang diberikan. “Terima kasih, layanan yang diberikan sangat membantu kami dalam menjawab permasalahan perpajakan. Kami mendapat solusi dan kemudahan dalam mengurus kewajiban perpajakan kami,” ujar Morina setelah mengajukan permohonan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan ke depan, KPP Pratama Ende juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik. Morina pun berharap agar kehadiran layanan KPP Pratama Ende di Nagekeo dapat ditingkatkan. “Semoga Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ende bisa lebih intens hadir di Nagekeo,” ungkapnya.

KPP Pratama Ende berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang nyaman dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pewarta: Sheila Syailendra Luthvina
Kontributor Foto: Burhan Zaki Ilmawan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.