Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung (Balam) Satu menyelenggarakan Pojok Pajak di Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung (Selasa, 11/2). Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini sukses membantu wajib pajak dalam melakukan melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online.
Belasan wajib pajak dari kelurahan di bawah Kecamatan Teluk Betung Timur menyambangi Pojok Pajak Balam Satu. Tak hanya masyarakat saja, namun para staf di kantor kelurahan dan kecamatan juga turut mengantri untuk mendapatkan layanan Pojok Pajak. Layanan yang diberikan dalam Pojok Pajak yaitu layanan Aktivasi dan Lupa Kode EFIN, serta pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online. Ada pula wajib pajak yang datang untuk berkonsultasi soal kendala perpajakan yang dihadapi.
Sebelum Pojok Pajak ini dihelat, para staf kantor kecamatan telah diberikan Bukti Pemotongan Pajak 1721 A1/A2 oleh bendahara, dan diminta untuk membawanya pada saat Pojok Pajak. Petugas pajak menyiapkan dua laptop untuk memandu pelaporan SPT Tahunan dan layanan Kode EFIN. Demi kecepatan waktu layanan, petugas pajak juga berinisiatif membantu pelaporan melalui gawai masing-masing wajib pajak.
Zulkipli, Camat Teluk Betung Selatan yang turut merasakan Pojok Pajak, mendukung adanya kegiatan ini karena dapat membantu anggota di kecamatan dan kelurahan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
“Saya sangat mendukung adanya layanan Pojok Pajak sore ini, terutama bagi anggota di lingkungan kecamatan teluk betung timur, cukup jauh kalau harus izin ke kantor pajak untuk minta pandu melaporkan SPT Tahunan,” tutur Zulkipli.
Pewarta: Euis Kurniasih |
Kontributor Foto: Gustian Mahardika Pratama |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view