Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu, Teguh Jaya Waya Zaiko dan Gustian Mahardika Pratama melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung (Jumat, 21/3)
Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 /PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah serta PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diharapkan dapat menambah pemahaman atas aturan perpajakan instansi pemerintah serta meningkatkan keterampilan dalam menggunakan aplikasi Coretax DJP.
"Bapak dan Ibu, saat ini kita sudah menggunakan aplikasi Coretax DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan saat ini mengikuti regulasi sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan diharapkan dengan adanya kunjungan hari ini dapat membantu Bapak dan Ibu jika selama ini terdapat kendala penggunaan aplikasi Coretax DJP," ucap Zaiko.
Kemudian Wajib Pajak Instansi Pemerintah melakukan praktik secara langsung pembuatan bukti pemotongan unifikasi, faktur pajak masukan, hingga pelaporan SPT Masa Unifikasi.
“Pada saat pembuatan bukti pemotongan, muncul kode eror REG001 NPWP Tidak Terdaftar,” tanya Roy.
Zaiko menjelaskan bahwa kode eror “REG001 NPWP Tidak Terdaftar” mengindikasikan NPWP yang direkam tidak valid atau tidak ada.
“Jika muncul kode eror REG001 NPWP Tidak Terdaftar, maka NPWP tersebut tidak valid atau tidak ada. Dalam hal ini, wajib pajak dapat langsung memastikan kebenaran NPWP tersebut ke Kantor Pajak Pelayanan Pajak terdekat,’’ ujar Gustian.
Akhir pelaksanaan kegiatan ditutup dengan memberikan edukasi peraturan perpajakan secara umum, Gustian menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus praktik secara langsung agar memudahkan wajib pajak dalam menggunakan aplikasi Coretax DJP.
“Bapak dan Ibu, diharapkan adanya pelaksanaan kegiatan kunjungan ini dapat menjadi bekal Bapak dan Ibu dalam mengaplikasikan Coretax DJP,” tutup Zaiko.
Pewarta:Satasya Sinansari Jaya |
Kontributor Foto: Gustian |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views