“Saya terdaftar di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Bandung, tetapi saya sekarang berdomisili di Denpasar. Mohon saya dijelaskan tata cara dan formulir yang harus dilengkapi untuk proses pindah KPP,” ungkap Lu So Kien, seorang wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Denpasar Darat di Kota Denpasar (Rabu, 16/4).
Ni Made Dwita Novitasari, account representative yang sedang bertugas di Ruang Konsultasi KPP Pratama Denpasar Barat, menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan pindah NPWP orang pribadi apabila tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kantor pajak lain.
“Permohonan pindah KPP harus dilengkapi bukti berupa KTP wajib pajak terbaru,” ujar Novitasari
Lebih lanjut, Novitasari menjelaskan bahwa permohonan pindah dapat diajukan secara tertulis ke KPP lama dengan mengisi dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung berupa KTP untuk orang pribadi.
“Nanti KPP lama menyampaikan surat pindah yang telah memenuhi syarat dikirimkan kepada wajib pajak dan ditembuskan ke kantor pajak baru,” ungkapnya.
Berdasarkan tembusan surat pindah dari KPP lama, KPP baru akan menerbitkan kartu NPWP, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah surat pindah diterima di KPP baru khusus untuk NPWP non-PKP. Selanjutnya, KPP baru akan mengirimkan kartu NPWP kepada wajib pajak melalui media elektronik ke alamat email yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak secara langsung. Selain itu, pengiriman bisa melalui pos dengan bukti pengiriman surat dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
”Kami mengimbau wajib pajak yang telah pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan untuk segera melakukan proses pindah dari KPP lama untuk memudahkan administrasi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan,” pungkas Novitasi mengakhiri penjelasan.
KPP Pratama Denpasar Barat berharap dengan wajib pajak melakukan pemindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan, salah satu manfaatnya adalah memudahkan KPP dalam mengiriman surat/produk hukum/imbauan sehingga mengurangi potensi surat kembali ke pos (kempos).
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Muhammad Afif Fauzi |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views