Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu memberikan layanan Pojok Pajak di BNI Cabang Kartini Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Selasa, 18/3).

Tujuan adanya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang pribadi serta kegiatan ini merupakan bagian dari Layanan di Luar Kantor (LDK) yang dilaksanakan oleh Tim Pojok Pajak KPP Pratama Bandar Lampung.

Account Representative KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Tri Sutrisno, memberikan arahan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi Karyawan BNI Cabang Kartini Bandar Lampung. "Bapak dan Ibu, perlu diketahui, wajib pajak yang telah memiliki NPWP aktif, maka terdapat kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 31 Maret di setiap tahunnya," jelas Tri.

Adapun layanan yang akan kami berikan saat ini adalah pelaporan SPT Tahunan, aktivasi EFIN serta konsultasi perpajakan. Dengan adanya layanan pojok pajak ini, wajib pajak dapat membantu para karyawan dalam menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Tri juga mengingatkan bahwa DJP dapat memberikan sanksi berupa denda bagi wajib pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan. "Bapak dan Ibu perlu ketahui, berdasarkan Undang-undang KUP, besaran denda yang dikenakan untuk wajib pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah sebesar Rp100.000," tegas Tri.

Di akhir Kegiatan, Melia yang merupakan salah satu Nasabah BNI Cabang Kartini Bandar Lampung, menyampaikan bahwa dirinya sangat terbantu dengan adanya layanan pojok pajak yang telah diberikan oleh Tim Pojok Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu.

“Kami sangat terbantu dengan adanya layanan pojok pajak yang diadakan oleh KPP Pratama Bandar Lampung Satu. Diharapkan agenda pojok pajak tetap dilakukan setiap tahun," pungkas Melia.

Pewarta: Satasya Sinansari Jaya
Kontributor Foto: Andika Wardana
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.