Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar membuka layanan Pojok Pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pringsewu, Kabupaten Pringsewu (Rabu, 13/3). Layanan ini memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, aktivasi atau pemulihan Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsultasi perpajakan.

Sejak dibuka, layanan pojok pajak ini mendapat apresiasi dari wajib pajak yang datang ke MPP. Salah satu wajib pajak, Mutiara Sari, seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengaku merasa sangat terbantu. “Saya awalnya bingung mau lapor pajak karena lupa EFIN. Pas tau ada layanan ini di MPP, saya langsung datang dan alhamdulillah dibantu sampai selesai. Petugasnya sabar dan ramah banget,” ujar Mutiara.

Petugas Pojok Pajak, Deo Febrian Situmorang, menyampaikan bahwa layanan ini memang dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak. “Banyak wajib pajak yang sebenarnya ingin patuh, tapi terkendala akses atau informasi. Dengan hadir di MPP, kami berharap bisa menjangkau lebih banyak masyarakat yang butuh bantuan langsung,” kata Deo.

"KPP Pratama Natar terus berupaya menjalin kolaborasi dengan berbagai instansi dan fasilitas publik untuk memperluas jangkauan layanan pajak. Kehadiran pojok pajak di MPP Pringsewu menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan aktif dan responsif kepada wajib pajak," tutup Deo.

Pewarta: Sanyya Dewi Cantika
Kontributor Foto: Deo Febrian Situmorang
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.